Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tanah Rajaya Desa Taring Telah Dieksekusi,Polres Menerima Tiga Laporan Dugaan Tindak Pidana,Potensi Perkelahian Kelompok
Berita

Tanah Rajaya Desa Taring Telah Dieksekusi,Polres Menerima Tiga Laporan Dugaan Tindak Pidana,Potensi Perkelahian Kelompok

Salman SitabaBy Salman Sitaba16 Desember 2024Tidak ada komentar108 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan sudah menerima tiga laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tanah di dusun Rajaya desa Taring yang sudah di “EKSEKUSI” 15 Mei 2024 di dusun Rajaya desa Taring Kecamatan. Biringbulu Kabupaten Gowa.

Ketiga laporan tersebut ,yaitu laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Jagung dilahan yang telah di eksekusi Nomor LP/B/721/VII/2024/SPKT /POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Juli 2024 dengan terlapor LENTENG berteman,

Selanjutnya,laporan dugaan Tindak Pidana Pengancaman LP/B/729/,VII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 juli 2024. dengan terlapor MANGNGU berteman, kejadian hari Senin 08 juli 2024 sekira 17.45 di dusun Rajaya desa Taring dan sebagai korban pelapor, Hasanuddin Dg Sita(65) warga Kalukuang desa Bulo Bulo kecamatan Arung Keke kabupaten Jeneponto,dan

Kemudian,laporan polisi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Nomor LP/B/897/VIII/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SELAWESI SELATAN tanggal 14 Agustus 2024 dengan terlapor TOJENG BIN SAMPARA Berteman.
Dari ketiga laporan tersebut dengan jumlah terlapor sepuluh orang dan merupakan orang sama, baik dalam kasus” Pencurian, Pengancaman, Maupun tindak Pidana Penganiayaan”

Tapi Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan baru berhasil menangkap dan mengungkap serta mengamankan terduga pelaku pengancaman terhadap Hasanuddin Dg Sita ,yaitu Ribo Bin Limbang Dg Tayang dan Mangngu Bin Limbang Dg Tompo

Kedua terduga pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Polres Gowa yang penangkapannya dipimpin Kanit Resmob Gowa,Ipda Andi Muhammad Alfian,SH,bertempat di dusun Taring ulu desa Taring kecamatan Biringbulu Gowa dan kelurahan Tolo kecamatan Kelara kabupaten Jeneponto,Kamis 12/12/2024 sekira jam 17.00 wita ,Sedang terduga pelaku lainnya kasus pengancaman terhadap diri Hasanuddin Dg Sita yakni ” Tojeng Bin Sampara “dalam pengejaran petugas Polres Gowa,,hal ini diungkapkan oleh Paleteti lewat WhatsApp, Ahad 15/12/2024/

Paleteri menuturkan bahwa adapun rangakaian kronologisnya antara lain:
Pada Tanggal 15 Mei 2024 Pengadilan Negeri Sungguminasa dibantu oleh jajaran pengamanan dari Kepolisian Resort Gowa dan Kepolisian Sektor Biringbulu melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa antara Limbang alias Ta’le Bin Kado dkk. Selaku Tergugat ( pihak kalah) melawan Sunggu Bin Roto dkk Selaku Penggugat (Pihak Pemenang) dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Sungguminasa jo Nomor 30/PN G/1999/PN Sungguminasa,
” Pada hari Rabu,15 Mei 2024,saya Wahyu Mulyadi,S,Md,jurusita pada pengadilan Negeri Sungguminasa atas nama perintah Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dan ditunjuk oleh panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa

Berdasarkan surat penunjukan Nomor 1/Pdt Eks/2023 yang dalam hal ini untuk melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa sesuai dengan penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Sungguminasa jo Nomor 30/Pdt G)1999/PN Sungguminasa tanggal 18 Desember 2023

Dengan disertai 2(dua) orang saksi yang masing masing bernama Haerani,SE dan Muhammad Reski Ramadhan dan Kepala desa Taring,Abd Azis G,S H, “

Kemudian pasca Eksekusi lahan seluas 64.000 are, Rabu,15 Mei 2024, ahli waris Limbang Bin Kado (pihak kalah) yang dimotori oleh anaknya bernama Mangngu dkk tetap masuk dilokasi dan mengambil Jagung yang ditanam oleh pihak ahli waris Sunggu bin Roto dkk.,

Namun,tindakan dilakukan bukan hanya mengambil Jagung,tetapi juga melakukan pengancaman pembunuhan dan Penganiayaan terhadap keluarga pemohon” EKSEKUSI,”sehingga pihak ahli waris Sunggu Bin Roto melaporkan ke Polres Gowa atas “Pencurian, Pengancaman dan Penganiyaan”tersebut.

Lebih parahnya lagi karena setelah mengetahui bahwa mereka dilaporkan justru semakin brutal dengan melakukan penganiayaan dilokasi yang sudah di eksekusi dan atas kejadian tersebut pihak ahli waris korban kembali melaporkan untuk ketiga kalinya di Polres Gowa ,
dengan jumlah terlapor 12 orang

Pihak Pores Gowa melakukan serangkaian Penyelidikan dan ditemukan bukti Permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke penyidikan pada laporan Tindak Pidana Pengancaman dan laporan Tindak Pidana Penganiayaan dan telah menetapkan 4 orang tersangka masing Mangngu Bin Limbang (LP Pengancaman ), Ribo Bin Limbang (LP.Pengancaman) Heri Bin Mangngu (LP. Pengancaman) dan Tojeng Bin Sampara (LP.Pengancaman dan Penganiayaan)

Terduga pelaku Pengancaman kakak beradik/ kembar ,Ribo dan Manhgno

Sejak Penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka tidak satupun terlapor yang Koperatif mengikuti panggilan polisi sehingga pihak Polres Gowa ,melakukan penangkapan/penggerebekan tapi beberapakali lolos.pada hari Kamis 12 Desember 2024 penangkapan membuahkan hasil dimana Manggu dan Ribo ditangkap dipersebunyiannya di Desa Taring Kecamatan Biringbulu Gowa dan di Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara kabupaten Jeneponto

Atas keberhasilan tersebut pihak pelapor berterima kasih atas tertangkapnya terhadap 2 orang terduga pelaku pengancaman,
Namun disisi lain pelapor dan keluarganya masih khawatir karena masih ada pelaku yang berkeliaran dan masih masuk di lokasi yang sudah di eksekusi

Sehingga sangat potensi terjadinya perkelahian kelompok kedua belah pihak dilokasi ,Oleh karena itu kami dari pihak pelapor selaku pihak pemenang meminta kepada bapak Kapolres Gowa dan jajarannya agar serius dalam menangani kasus tersebut karena potensi akan menimbulkan berbagai ancaman gangguan keamanan sebelum terjadi hal tidak diinginkan , pungkas Paleteri

Paleteri lebih jauh menambahkan dan sangat berharap bapak Kapolres Gowa dan jajarannya untuk segera bertindak menangkap semua terduga pelaku yang masih bebas berkeliaran dilokasi yang sudah di Ekesekusi dan sekitarnya piha”RIBO BIN LIMBANG dan MANGNGU BIN LIMBANG”yang kini diamankan di Mapolres Gowa yang kemungkinan akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan karena merupakan hak semua warga negara,

Tapi tentunya perlu dipertimbangkan sebab selama ini terduga pelaku tidak koperatif selama pemanggilan polisi dan sekalipun ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi provokator di keluarganya

Selain itu jika masuk lagi dilokasi yang sudah di eksekusi maka potensi menimbulkan perkelahian Massal/ Kelompok sangat tinggi dan menjadi tanggung jawab Polres Gowa.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas ,maka kami selaku pihak pemenang dan pelapor agar bapak Kapolres Gowa dan jajarannya untuk segera menuntaskan Laporan Tindak Pidana “Penganiayaan dan Pencurian” guna mengungkap dan menangkap semua terduga pelaku bebas berkeliaran di lokasi dan ironisnya karena sampai hari ini pihak pelapor tidak mengetahui sejauh mana hasil penyelidikannya,tegas Peleteri sering sapa Karaeng Dawa,

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Gowa,AKP Bachtiar,SH,saat di hubungi awak media ini lewat WhatsApp , Ahad ( 15/12/2024)22.25,yang menyatakan ” Iya kami sudah amankan” ( Tim/Nur) Bersambung

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 Juni 2025

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025 Berita
Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

GARDATIMURNEWS.COM |Kajang, Bulukumba – Aktivis masyarakat asal Kajang, Jusriadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolsek…

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.