Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku
  • Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta.
Berita

PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta6 Desember 2024Updated:6 Desember 2024Tidak ada komentar13 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWE.COM || Jakarta- Pemantau keuangan negara PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak azasi Manusia [Komnasham ] jl Latuharhary Menteng Jakarta , demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat acara Konfrensi Pers setelah selesai melaporkan dugaan pelanggaran HAM Pada Jam 11.20 Kamis,(5/12/2024).

Patar Sihotang SH MH yang akrab di panggil Patar menjelaskan Bahwa laporan Dugaan pelanggaran HAM di laporkan ke Komnasham bermula dari Permohonan Informasi tentang dokumen perjalanan dinas dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang jasa kepada 25 Kepala Dinas badan public di jajaran pemerintahan Provinsi Dki Jakarta ,yang tujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan Peran serta dalam melaksanakan Misi Visi dan Tujuan nyaitu berperan serta dalam mencegah dan membrantas Korupsi , Namun oleh para Pejabat dinas tidak memberikan PKN membuat Keberatan dan melakukan permohonan Penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Jakarta dan pada tanggal 9 Oktober 2024 Majelis Komisi Informasi dengan susunan majelis.

a.Ketua :Komisioner Agus Wijayanto Nugroho b.Anggota:Komisioner Harry Ara Hutabarat

c.Anggota :Komisioner Luqman Hakim Arifin dan memutuskan dengan Amar Putusan menolak semua Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi sebanyak 25 register perkara .

Bahwa majelis Komisioner menolak 25 Register Permohonan sengketa dengan Pertimbangan Hukum antara lain Menimbang bahwa Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan bemikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh.

Bahwa Perbuatan dari 3 Majelis Komisioner menolak Permohonan sengketa dengan pertimbangan diatas adalah pelanggaran terhadap Undang Undang dan Peraturan antara lain :

a. Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

b.Bahwa pada bagian Pertimbangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di nyatakan Menimbang:

b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM ) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c. Bahwa pada Penjelasan Atas UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi disebut ,Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

d.Bahwa pada pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM menyatakan

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan

untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,

dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

e. Pasal 101 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa sebelum 25 Nomor Register di Tolak , Majelis Komisi Informasi Jakarta telah menyidang 6 Register Perkara dengan Pokok Sengketa atau perkara hampir sama dengan yang 25 Register yang berbeda adalah Nama badan Publik nya atau Dinas atau [OPD] dan oleh Majelis Komisioner membuat putusan menerima Permohonan penyelesaian Sengketa dari Pemohon PKN.

Patar Sihotang menyampaikan Bahwa kami pemantau keuangan negara PKN menduga dan memprediksi ,Tindakan 3 majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor Regiter Permohonan Sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan MENOLAK SEMUA PERMOHONAN PEMOHON PKN adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusannya itu.

1.Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi .Bukti laporan terlampir.

2.Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi .dengan

Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s.

3.Pada Persidangan 25 Register ini ,Saya menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi nyaitu Perki 1 Tahun 2013 . dan saya katakan jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [ bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s.

4.Kami Pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan , terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini Terkesan Arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan Tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik dan dari suasana persidangan terlihat dan terkesan Para Komisioner ini melindungi kepentingan Para pejabat atau atasan Badan publik.

Patar Sihotang sebagai Ketua PKN pusat berharap agar Komisi nasional HAM [KOMNASHAM] memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM agar Para Komisioner Informasi lebih Profesional dan lebih berhati-hati dan tidak arogan dan menjaga Integritas dan wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai Lembaga yang lahir dari perjuangan Reformasi agar tercapai dan terwujud budaya Tranparansi dan keterbukaan Informasi serta melahirkan pemerintahan yang bersih dari KKN sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur kemudian tercapailah cita-cita Indonesia tahun 2045 menjadi negara terbesar ke 5 di Dunia .

Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH dan menutup Konprensi pers sambil membagikan Bukti Pelaporan Pelanggaran HAM ke KOMNASHAM.

Red :

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

NO WA KONTAK 082113185141.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 31 Agustus 2025

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, 31 Agustus 2025 – Keluarga almarhumah Hamsina (47), korban kecelakaan lalu lintas…

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.