Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku
  • Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Bawaslu Gowa Ingatkankan KPU Tentang Perlindungan Hak Pilih Daftar Pemilihan Tetap ( DPT). 
Berita

Bawaslu Gowa Ingatkankan KPU Tentang Perlindungan Hak Pilih Daftar Pemilihan Tetap ( DPT). 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta21 September 2024Updated:21 September 2024Tidak ada komentar23 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM ||Makassar- Bawaslu Kabupaten Gowa mengawasi langsung Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bertempat di Hotel Royal Bay Makassar, pada Jumat, (20/9/2024).

Hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Juanto Avol bersama Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gowa.

Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan DPT Kabupaten Gowa untuk Pemilihan Serentak 2024 sebanyak 567.859 pemilih.

Proses rekapitulasi diawali dengan pembacaan jumlah pemilih dari setiap Kecamatan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.186 TPS, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 274.956, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 292.903.

Bawaslu Kabupaten Gowa dalam sesi tanggapan, menyampaikan rekomendasi pada rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) terkait dua pemilih baru di Kecamatan Tompobulu Kelurahan Malakaji, agar di akomodir langsung di Pleno tingkat Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Gowa. Dua pemilih tersebut mengalami ubah elemen data NIK dan akhirnya dimasukkan sebagai pemilih bersyarat.

Sekain itu, di Kecamatan Barombong Kelurahan Lembang Parang terdapat pemilih sebanyak 10 orang yang mengalami kasus hukum dan telah ditahan di Polsek Barombong.

Koordiv. P2H Juanto Avol, meminta KPU Kabupaten Gowa memastikan status pemilih tersebut, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilihan mendatang.

Menurut Juanto, setiap warga negara berhak menentukan dan menyalurkan hak pilihnya, sebab hak-hak konstitusional seseorang telah dilindungi oleh Undang-undang, hal itu berdasarkan pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya kira sudah jelas, setiap warga dilindungi hak pilihnya, konstitusi kita menerangkan itu, silakan lihat saja pasal 43 ayat 1, tahun 1999”, terang Avol.

Selain itu, kasus hukum yang menimpa warga Barombong, dalam konteks pemilihan, patut dilindungi.

Menurut Juanto, tak boleh ada orang kehilangan hak pilih begitu saja, walau pun terjerat kasus hukum, kecuali telah ditentukan oleh putusan lembaga yang berwenang mencabutnya. Karena setiap orang memiliki hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.

“Ketentuan tersebut di pasal itu, pasal 1, 6A, dan 22C. Itu kan menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga untuk dapat melaksanakan hak pilihnya”, jelas Kordiv P2H yang disapa Avol.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara Panwascam, PPK, dan pemerintah setempat dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang bersyarat.

“Kami mendorong agar KPU dan sesama jajaran penyelenggara pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, agar pemilih yang sudah meninggal dicoret statusnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperhatikan pemilih yang bersyaraat, baik De Jure dan atau De Facto.” ungkap Juanto Avol.

Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, pleno ditutup dengan pembacaan dan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan DPT Kabupaten Gowa. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen pleno kepada pihak-pihak terkait.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 31 Agustus 2025

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, 31 Agustus 2025 – Keluarga almarhumah Hamsina (47), korban kecelakaan lalu lintas…

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.