Penyidik Resor Polres Gowa,Sudah Dikirim Undangan Klarifikasi Ke 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Pengancaman

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Perlu diketahui sebelumnya awak media sudah beritakan dengan judul “Tidak Terima Kalah Dalam Gugatan,Kini Melakukan Tindakan Premanisme Dilokasi Sudah Dieksekusi,Minta Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku ,”

Merujuk Laporan Polisi/B/721/ VII/2024/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan Peristiwa yang terjadi,Kamis 4 juli 2024 sekira 10.00 , tempat kejadian di dusun Rajaya desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa

Apa dilaporkan Paletteri, alamat jalan Beringin RT/ RW ,001/003 Kec Somba Opu, terjadi dugaan pencurian Jagung di kebun miliknya/ pelapor dan terlapor seorang perempuan bernama Lenteng bersama suaminya bernama Sain ,warga Dusun Rajaya desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa, Senin (08/07/2024)08.47 wita

Saat pembacaan eksekusi dari panitera pengganti pengadilan Negeri Sungguminasa,Rabu(15 Mei 2024) di dusun Rajaya desa Taring kec Biringbulu

Barang bukti dan uraian singkat yang dilaporkan yakni telah terjadi tindak pidana dugaan pencurian dengan kronologis awal .Pelaku berteman masuk kedalam lahan perkebunan milik korban/ pelapor dengan berdasarkan surat putusan eksekusi no 30/Pdt .G/1999/PN Sungguminasa yang baru di  eksekusi Rabu (15 Mei 2024, menurut Paletteri kepada wartawan Media ini, lewat WhatsApp Senin(08/07/2024)

Menurut Paleteri yang menghubungi awak media lewat WhatsApp dan via telpon,Kamis 15/08/2024) yang menyatakan bahwa pihaknya sudah ke tiga kalinya melaporkan kejadian di Polres Gowa antara lain  berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wira di Polres Gowa,yang dilaporkan Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke Kabupaten Jeneponto

Korban Idris Johmantono R

Telah melaporkan  tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di dusun Rajaya desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Senin (08/07/2024) sekira pukul 17.45 dan sebagai terlapor atas nama Mangngu Bin Limbang berteman

Kemudian Laporan Polisi  Nomor LP /B /897/VIII/;2024/ SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 14/08/2024 pukul 00.11 yang dilaporkan Idris Johmantono R(34) warga Dusun Rajaya desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 170; KUHP yang terjadi di dusun Rajaya desa Taring dan terlapor atas nama Tojeng Bin Campa berteman,beber Paleteri ,

Kebun milik korban diatasnya tanaman Jagung diduga dicuri oleh terlapor

Sesuai informasi yang diperoleh awak media terlapor Mangngu Bin Limbang yang di laporkan Hasanuddin Sita  penyidik Polres Gowa tangani perkara tersebut sudah dikirimkan surat klarifikasi pertama,namun yang bersangkutan tidak hadir , selanjutnya dikirim kembali undangan klarifikasi ke 2 tertanggal 23 Agustus 2024.kata sumber

Awak media menghubungi lewat WhatsApp penyidik Polres Gowa, Brigpol Halim yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa perkaranya masih Lidik,sudah dikirim undangan klarifikasi ke 2,Selasa (20/08/2024)14.22(Tim) Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *