Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati
  • Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut
  • Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang
  • Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM
  • Pemeriksaan Dana BOP oleh BPK Sumut di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Legalitas dan Temuan Dipertanyakan
  • Terduga Pelaku Penembakan di Gowa Ditangkap di Balikpapan, Korban Minta Penegakan Hukum Tegas
  • Mubes IKA GRAFIKA SMK Negeri 4, Syaharuddin Dg Liu ketua APDESI Gowa Terpilih, Kita Bersatu Tali Silahturahmi Erat.
  • BMKI Soroti Ledakan Bom di Bulukumba, Desak Polda Sulsel Tindak Kasat Intel dan Bhabinkamtibmas
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Lagi Lagi Oknum ..!!.Penyidik Pembantu Bripka Robby Ricardo Diduga Tidak Profesional Menangani Kasus Warisan Tanah Suwartini
Berita

Lagi Lagi Oknum ..!!.Penyidik Pembantu Bripka Robby Ricardo Diduga Tidak Profesional Menangani Kasus Warisan Tanah Suwartini

Salman SitabaBy Salman Sitaba13 Agustus 2024Tidak ada komentar18 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Riau – Warisan harta yang dihasilkan oleh kedua orang tua selama terikat tali pernikahan yang diakui oleh negara, di saat kedua orang tua meninggal maka jatuhlah warisan kepada ahli waris ataupun anak-anak yang mereka miliki.

Warisan dapat membawa kesejahteraan bagi keturunan ataupun anak yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan keimanan kepada Allah SWT sebaliknya bila salah satu daripada keluarga ataupun keturunan ada merasa memiliki keserakahan maka warisan dapat membawa malapetaka bagi keluarga itu sendiri.

Seperti yang dialami oleh Suwartini (51) warga jalan Sukojadi RT 04 RW 03 Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau Pekanbaru harta warisan peninggalan orang tua yang diberikan kepadanya kini dijual oleh iparnya sendiri tanpa sepengetahuan Suwartini. Ironisnya kini Suwartini berdasarkan surat panggilan dari kepolisian Mandau kabupaten Bengkalis nomor 362/VII/Riau/Bks/Sek.Mdu tanggal 19 Juli 2023 dengan tuduhan Pencurian Buah Kelapa Sawit.

Awak media melalui via telepon lakukan konfirmasi kepada Suwartini Senin ( 12-08-2024) mengatakan ” sesuai panggilan dari kepolisian Mandau pada tanggal 9 September 2023 saya datang ke Polsek Mandau untuk menghadiri panggilan tersebut menghadap penyidik Aiptu Yuliasman,SH atau Bripka Robby Richardo untuk diambil keterangannya terkait laporan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Suwartini, dalam penjelasan swartini kepada penyidik pembantu Bripka Robby Richardo bahwa mengapa saya dilaporkan mencuri buah kelapa sawit milik bu Suniar padahal itu tanah dan tanaman kelapa sawit milik orang tua kandung saya dan saya ikut menanamnya, selanjutnya pihak penyidik Yuliasman menjelaskan kepada saya bahwa laporan pencurian tersebut diterima dan ditindaklanjuti dengan dasar adanya surat tanah atas nama Sunardi yang diperlihatkan kepada saya sebagai pelapor atas nama suniar istri almarhum Sunardi dan kemudian Bapak penyidik memperlihatkan kepada saya surat tanah atas nama Sunardi yang digunakan untuk dasar membuat laporan pengaduan pencurian oleh pelapor atas nama suniar istri almarhum Sunardi ataupun kakak ipar saya terhadap saya sebagai terlapor ketika saya melihat surat tanah tersebut dan saya membacanya ada tertera di surat tersebut penyerahan hak atas tanah yang sudah di tanda tangani para ahli waris almarhum Fatimah orang tua saya saya terkejut dan kemudian saya menjelaskan kepada penyidik Polsek Mandau itu yuliasman SH dan Bripka Robby Ricardo bahwa kami para ahli waris dari almarhum Fatimah yang masih hidup yaitu : Sakidi , Saridi, Suwartini ” Dan kami Tidak pernah menandatangani surat tanah penyerahan hak kepada almarhum Sunardi abang saya” Jelasnya

Lanjut Suwartini” dan saya heran mengapa bisa ada surat tanah atas nama Sunardi, sementara tanah tersebut adalah milik orang tua saya ( Fatimah ). Para saksi sepadan tanah yaitu Boiman , Sudarto, Marlian, Supriadi, Nurmailis menerangkan dan menjelaskan kepada saya bahwa tanah tersebut benar milik almarhumah Ibu Fatimah . Yang sangat mengherankan bagi saya surat tanah yang dipergunakan oleh pelapor suniar ipar saya dalam membuat pengaduan ke Polsek Mandau berbeda dengan surat tanah yang dipergunakan Suniar (pelapor) dalam isi plang yang dipasang di dalam objek tanah dalam perkara sesuai dengan Surat Ganti Kerugian atas Tanah , SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J , selanjutnya saksi atas nama boyman yang tertera sebagai saksi di dalam surat SGKT tersebut menyatakan bahwa tidak pernah menandatanganinya.

Sambungnya, Nurmailis istri almarhum Suradi menyatakan bahwa tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah menjual tanah sesuai yang tertera di dalam surat ganti rugi atas tanah dari almarhum Suradi suami Nurmailis kepada almarhum Sunardi yang sesuai dengan surat ganti kerugian SGKT REG NO 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani Camat Mandau Khalid Yusuf BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani Kepala Desa Harapan Baru M.Muchrin J , Kepala Desa Harapan Baru Tarmin memberikan keterangan bahwa surat ganti kerugian atas tanah atas nama Sunardi Reg nomor 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 belum terdaftar di buku register Kantor Desa Harapan Baru dan yang terdaftar atas nama surat ganti kerugian atas tanah (SGKT) PARLAN Reg No 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 alamat tanah RT 04 B/RW 03 Desa Harapan Baru ” tutupnya

Dalam hal pelaporan dengan tuduhan Suwartini Pencurian kelapa sawit tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau via WhatsApp nomor 081239578*** Senin  (12-08-2024) mengatakan ” Terimakasih informasinya , silahkan temui Kanit reskrim terkait perkembangan laporan tsb , Kanit Reskrimnya  buk pak yohn mebel, sekarang Kanit reskrim Polsek Mandau pak Irsanuddin , Ini nomor hp ny buk ” jawabnya,

Sementara penyidik pembantu Bripka Robby Ricardo, saat di  konfirmasi Senin (12-08-2024) via WhatsApp  tentang Kasus Pencurian dan Dugaan Tandatangan palsu, sangat disayangkan penyidik pembantu tidak memberikan jawaban konfirmasi awak media hingga berita ini di tayangkan (Baem Siregar/tim

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 12 Juli 2025

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025 Berita
Berita 11 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025 Berita
Berita 10 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025961 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

GARDATIMURNEWS COM | GOWA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR) berencana melaporkan Kepala Sekolah…

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.