Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati
  • Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut
  • Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang
  • Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM
  • Pemeriksaan Dana BOP oleh BPK Sumut di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Legalitas dan Temuan Dipertanyakan
  • Terduga Pelaku Penembakan di Gowa Ditangkap di Balikpapan, Korban Minta Penegakan Hukum Tegas
  • Mubes IKA GRAFIKA SMK Negeri 4, Syaharuddin Dg Liu ketua APDESI Gowa Terpilih, Kita Bersatu Tali Silahturahmi Erat.
  • BMKI Soroti Ledakan Bom di Bulukumba, Desak Polda Sulsel Tindak Kasat Intel dan Bhabinkamtibmas
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Keluarga Korban Kecewa, Tuntutan JPU tidak sesuai Diduga Ada Main Mata.
Berita

Keluarga Korban Kecewa, Tuntutan JPU tidak sesuai Diduga Ada Main Mata.

Salman SitabaBy Salman Sitaba6 Agustus 2024Tidak ada komentar24 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang-Sidang kedua atas pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur sebut saja Rembulan ( nama samaran.red ) warga dusun VII Desa Dalu Sepuluh B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan agenda pemanggilan para saksi korban pencabulan untuk diambil keterangannya Senin (05-08-2024)yang dilakukan oleh YzL pelaku pencabulan Rembulan anak di bawah umur

EW salah satu keluarga korban saat di konfirmasi awak media Senin ( 05-08-2024 ) merasa sangat kecewa ketika menerima informasi bahwa dalam hal kasus pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur yang pada hari ini Senin 5 Agustus 2024 di sidangkan untuk yang kedua kalinya di pengadilan negeri Lubuk Pakam Deli Serdang bahwa pelaku pemerkosaan hanya diancam / dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 4 tahun lebih lamanya padahal menurut undang-undang perlindungan Anak dan perempuan dalam hal pencabulan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat pasal 81 ayat (2) dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara ” terangnya

Selanjutnya EW memprediksi bila pelaku pencabulan ataupun pemerkosaan anak di bawah umur seperti yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun lebih bisa kemungkinan pada saat pembacaan keputusan ataupun penetapan kepada tersangka diduga bisa kemungkinan dibawah daripada 4 tahun lamanya, keluarga korban benar-benar merasa kecewa apakah ini hukum yang benar-benar adil menjadi sebuah tanya . Bila hal tersebut hanya dihukum 4 tahun lebih saja maka perbuatan pencabulan kepada anak di bawah umur bisa kemungkinan tidak menjadi efek jera melainkan makin bertambah banyaknya korban-korban yang akan mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh Rembulan , saya benar-benar sangat kecewa Di mana keadilan yang setimpal dengan yang dialami oleh putri kami apakah dunia ini sudah kacau atau memang benar-benar diduga Ada apa di balik semua ini ” rintihnya

“Harapan kami selaku keluarga korban kami mohon kepada bapak hakim yang terhormat kami mohon tolong jalankan dan tegakkan keadilan yang benar-benar adil tanpa ada kepentingan pribadi atau adanya dugaan untuk memperkecil masa lama tahanan kepada pelaku yang benar-benar sangat biadab dan tidak manusiawi anak kami benar-benar wanita yang baik dan bukan anak yang tiada beriman atau pun yang tidak menempuh pendidikan agama, sekali lagi kami mohon kepada bapak hakim yang terhormat tegakkanlah keadilan Bapak hakim , tolong beri hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku karena yang diderita oleh putri kami bukan derita yang dapat disembuhkan sesaat tetapi ini menjadi beban moral psikis anak kami sangat terganggu dan merasa malu di lingkungan masyarakat sekitarnya , sudah hancur masa depannya, anak kami korban tolong berikan keadilan yang seadil-adilnya . Apalagi tadi sekira pukul 12.00 wib ada bertemu dengan JPU lantas saya bertanya ingin lakukan kordinasi pada Ibu JPU dan saya minta nomor teleponnya lalu jawabnya bila nomor telepon ( hp ) saya tidak boleh minta, buat apa kalau ingin kordinasi silahkan di sini saja, lantas saya jawab saya minta buat ibu jaksa mengingatkan agar bisa memberi tuntutan yg seadil-adilnya hanya itu yang saya minta, lalu JPU menjawab lagi ITU BUKAN WEWENANG SAYA , SEMUA ITU HAKIM YANG MEMUTUSKAN ” jawab JPU Dina Evasari SH Jaksa Madya

Ibrahim Effendi Siregar Ketua DPD IWO-INDONESIA Deli Serdang menanggapi permasalahan pencabulan anak di bawah umur mengatakan” Permasalahan perbuatan pencabulan yang kerap terjadi pada anak di bawah umur seharusnya menjadi cambuk kepada penegak hukum, disaat anak bangsa ingin mendapatkan kemerdekaan yang sesungguhnya supaya dapat berkarir menuntut ilmu pengetahuan mendapat suatu hambatan yang sangat merugikan masa depan anak – anak , mendapat perlakuan yang tidak semestinya di alami apa lagi suatu kehormatan yang merupakan harta dan martabat yang harus dilindungi kini sirna oleh ulah sang predator perusak masa depan anak, kami dari IWO-INDONESIA DPD Deli Serdang memberikan kepercayaan kepada Ketua Majelis Hakim dan jajaran yang bekerja dan menjalankan amanah Negara dan Undang-undang dengan baik, kami percaya dan yakin keputusan yang di jatuhkan kepada pelaku pencabulan pastinya sudah sesuai dengan mekanisme yang benar – memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai, apa lagi bulan ini negara kita akan memasuki usia yang ke 79 tahun ke Merdekaan Republik Indonesia merupakan hadiah terbesar dan sangat mulia dari Aparatur Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya memberikan keadilan yang sesungguhnya” pungkasnya

Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga di ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,(Baem Siregar/tim

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 12 Juli 2025

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025 Berita
Berita 11 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025 Berita
Berita 10 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025961 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

GARDATIMURNEWS COM | GOWA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR) berencana melaporkan Kepala Sekolah…

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.