GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Wartawan Media ini memberitakan secara bersambung yang sebelumnya dimuat dengan judul ” Berkas Perkara Terduga Pelaku Penganiayaan Dari Penyidik Polsek Bomar Dinyatakan Lengkap (P21)Oleh JPU ”
Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat anggota Polsek Bomar olah TKP, Sabtu(25/05/2024)18 22
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama terduga pelaku H Sabang Bin Baco Dg Talle dan korban Tindak Pidana penganiayaan Nurdin Bin Baso masing masing warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Pada SP2HP dinyatakan bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tertanggal 25 Mei 2024 yang telah kami terima, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan ditemukan bukti yang cukup sehingga laporan diatas
kami telah tingkatkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara tersebut dalam perkampungan dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan laporan saudari,maka kami menunjuk Brigpol Nur Iqbal MS selaku penyidik pembantu sedang
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 28 Mei 2024 atas nama Kapolsek Bontomarannu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Kepala Unit Reserse Kriminal selaku penyidik, Ipda Irzal Makkarawa,SH, ungkap Mariati Dg Nurung kepada wartawan Media ini sambil memperlihatkan SP2HP,Kamis (30/05/2024)20.30.
Nurdin sebagai korban saat di ruang UGD Puskesmas Pattallassang Gowa
Wartawan Media ini kembali mendatangi rumah Nurdin selaku korban penganiayaan mengalami luka dan dapat 3 jahitan bagian kepala kanan dan 4 jahitan bagian kepala atas yang diduga pelakunya berinisial tersangka HST yang berkasnya Polsek Bomar sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa,Senin (24/06/2024).
Setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menyatakan berkas perkara tersangka inisial HST terduga pelaku penganiyaan Nurdin Dg Nyarrang ( P21) maka penyidik yang tangani Polsek Bontomarannu limpahkan tersangka dan Barang Bukti ( BB ) keJaksa Penuntut Umum ( JPU)Kejari Gowa Senin,(15/07/2024.
Wartawan Media ini, konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Gowa,Muh Ihsan ,S.H,M H,lewat WhatsApp menanyakan terkait penahanan tersangka dan mendapatkan chat balasan ” Coba kordinasi dengan Kasi Pidum” Rabu ( 17/07/2024)09.13
Kemudian wartawan Media ini, konfirmasi kembali ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Taufik,S H, lewat WhatsApp dan via telpon dan mendapatkan jawaban menyatakan bahwa” tersangka berinisial HST terduga pelaku penganiyaan terhadap korban Nurdin Dg Nyarrang saat ini dalam penahanan kota oleh kejaksaan Negeri Gowa ” jelasnya
Ia menambahkan bahwa saat penanganan kasus tersebut di Polsek Bontomarannu tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif serta pertimbangan lanjut usia begitu pula dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gowa,tutup Taufik Kamis. 18/07/2024)07.28(Tim) Bersambung


