Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara
  • Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen
  • Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.
  • Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa
  • Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada
  • Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
  • Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Nurdin, Setelah P21 Penahanan Kota Kejari Gowa
Nasional

Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Nurdin, Setelah P21 Penahanan Kota Kejari Gowa

Salman SitabaBy Salman Sitaba18 Juli 2024Tidak ada komentar9 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Wartawan Media ini memberitakan secara bersambung yang sebelumnya dimuat dengan judul ” Berkas Perkara Terduga Pelaku Penganiayaan Dari Penyidik Polsek Bomar Dinyatakan Lengkap (P21)Oleh JPU ”

Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat anggota Polsek Bomar olah TKP, Sabtu(25/05/2024)18 22

Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama terduga pelaku H Sabang Bin Baco Dg Talle dan korban Tindak Pidana penganiayaan Nurdin Bin Baso masing masing warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan

Pada SP2HP dinyatakan bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tertanggal 25 Mei 2024 yang telah kami terima, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan ditemukan bukti yang cukup sehingga laporan diatas
kami telah tingkatkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara tersebut dalam perkampungan dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan laporan saudari,maka kami menunjuk Brigpol Nur Iqbal MS selaku penyidik pembantu sedang
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 28 Mei 2024 atas nama Kapolsek Bontomarannu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Kepala Unit Reserse Kriminal selaku penyidik, Ipda Irzal Makkarawa,SH, ungkap Mariati Dg Nurung kepada wartawan Media ini sambil memperlihatkan SP2HP,Kamis (30/05/2024)20.30.Nurdin sebagai korban saat di ruang UGD Puskesmas Pattallassang Gowa

Wartawan Media ini kembali mendatangi rumah Nurdin selaku korban penganiayaan mengalami luka dan dapat 3 jahitan bagian kepala kanan dan 4 jahitan bagian kepala atas yang diduga pelakunya berinisial tersangka HST yang berkasnya Polsek Bomar sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa,Senin (24/06/2024).

Setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menyatakan berkas perkara tersangka inisial HST terduga pelaku penganiyaan Nurdin Dg Nyarrang ( P21) maka penyidik yang tangani Polsek Bontomarannu limpahkan tersangka dan Barang Bukti ( BB ) keJaksa Penuntut Umum ( JPU)Kejari Gowa Senin,(15/07/2024.

Wartawan Media ini, konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Gowa,Muh Ihsan ,S.H,M H,lewat WhatsApp menanyakan terkait penahanan tersangka dan mendapatkan chat balasan ” Coba kordinasi dengan Kasi Pidum” Rabu ( 17/07/2024)09.13

Kemudian wartawan Media ini, konfirmasi kembali ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Taufik,S H, lewat WhatsApp dan via telpon dan mendapatkan jawaban menyatakan bahwa” tersangka berinisial HST terduga pelaku penganiyaan terhadap korban Nurdin Dg Nyarrang saat ini dalam penahanan kota oleh kejaksaan Negeri Gowa ” jelasnya

Ia menambahkan bahwa saat penanganan kasus tersebut di Polsek Bontomarannu tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif serta pertimbangan lanjut usia begitu pula dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gowa,tutup Taufik Kamis. 18/07/2024)07.28(Tim) Bersambung

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 19 November 2025

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025 Berita
Berita 17 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025 Berita
Berita 16 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,012 Views
Don't Miss
Berita
Berita

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, – Warga Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, geram atas tindakan nekat…

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.