GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Perlu diketahui bahwa sebelumnya Wartawan Media ini memberitakan dengan judul,”Korban Dilapor Balik,Keluarga Dituding Menghalangi Perdamaian,Intel TNI Kodim 1409 Gowa, Dan Korem Datangi Rumah Korban ,Fakta Tidak Benar ”
Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat anggota Polsek Bomar olah TKP, Sabtu(25/05/2024)18 22
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama terduga pelaku H Sabang Bin Baco Dg Talle dan korban Tindak Pidana penganiayaan Nurdin Bin Baso masing masing warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Pada SP2HP dinyatakan bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tertanggal 25 Mei 2024 yang telah kami terima, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan ditemukan bukti yang cukup sehingga laporan diatas
kami telah tingkatkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara tersebut dalam perkampungan dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Nurdin Dg Nyarrang ( korban) bersama Baso Dg Tarra(ayah korban)
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan laporan saudari,maka kami menunjuk Brigpol Nur Iqbal MS selaku penyidik pembantu sedang
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 28 Mei 2024 atas nama Kapolsek Bontomarannu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Kepala Unit Reserse Kriminal selaku penyidik, Ipda Irzal Makkarawa,SH, ungkap Mariati Dg Nurung kepada wartawan Media ini sambil memperlihatkan SP2HP,Kamis (30/05/2024)20.30.
Wartawan Media ini kembali mendatangi rumah Nurdin selaku korban penganiayaan mengalami luka dan dapat 3 jahitan bagian kepala kanan dan 4 jahitan bagian kepala atas yang diduga pelakunya berinisial tersangka HST yang berkasnya Polsek Bomar sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa,Senin (24/06/2024).
Nurdin sebagai korban saat di ruang UGD Puskesmas Pattallassang Gowa
Pada hari Jum’at,(12/07/2024)06.44 , wartawan Media ini dikirimkan chat dari Maria saksi korban penganiayaan Nurdin Dg Nyarrang yang menyatakan bahwa ” Natelponka pak Ikbal kemarin sore
Nasuruka ke kantor ini hari
Masih ada bede belum lengkap tanda tangan Barupi mau nalimpahkan katanya
Saya Dg Nyarrang sama bapak Tarra”jelasnya
” Baik korban Nurdin Dg Nyarrang dan saksi ke Polsek Bontomarannu menemui penyidik Polsek Bontomarannu,Briptu Nur Iqbal sesudah shalat Jum’at” (12/07/2024) 13 55
Korban Perlihatkan SP2HP 4A Pelimpahan Berkas Perkara Kejari Gowa
Sepulang ,Maria dari Polsek Bontomarannu, wartawan Media ini disampaikan bahwa sudah semuama tanda tangani kelengkapan berkas perkara tindak pidana penganiyaan terhadap korban Nurdin Dg Nyarrang dan terduga pelaku Inisial H ST, hari Senin (;15/07/2024) berkas tahap II dilimpahkan ke jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Gowa,kata pak Iqbal kepada saya( Maria red)
Sementara itu, Wartawan Media ini sempat menghubungi Kanitreskrim Polsek Bontomarannu,Ipda Irzal Makkarawa, SH, penyidik Brigpol Nur Iqbal, MS, menanyakan hal tersebut diatas,namun tidak mendapatkan jawaban begitu pula Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi,sempat menjawab saat di hubungi lewat WhatsApp ” Waalaikum Salam Wr Wb”
Informasi diperoleh wartawan Media ini dari Polsek Bontomarannu yang menyatakan bahwa ” Proses penanganan perkara dari penyidik Polsek Bontomarannu sudah dinyatakan lengkap (P21) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa dan penyerahan tersangka dan Barang Bukti(BB) tahap II perkara tindak pidana terduga pelaku penganiyaan inisial HST terhadap korban Nurdin Dg Nyarrang insyaallah hari Senin(15/07/2024,)kata sumber Sabtu,(13/07/2024(11.05(Tim) Bersambung


