Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.
  • Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan
  • PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Polsek Biringbulu Menerima Laporan Pengrusakan Tanaman Di Kebun Sudah Dieksekusi 2002,Saling Melaporkan
Nasional

Polsek Biringbulu Menerima Laporan Pengrusakan Tanaman Di Kebun Sudah Dieksekusi 2002,Saling Melaporkan

Salman SitabaBy Salman Sitaba14 Juni 2024Tidak ada komentar38 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Sebelumnya wartawan ini Media ini sudah beritakan dengan judul “Pengadilan Negeri Sungguminasa, Eksekusi Kebun Di Rajaya Kec Biringbulu Gowa Berjalan Lancar Dan Aman”

Polsek Biringbulu Polres Gowa Polda Sulawesi menerima laporan Pengrusakan Tanaman di Kebun sudah di eksekusi tahun 2002 dengan laporan polisi No LP/ B/II/VI/ 2024 SPKT/ Polres Gowa/Sek Biringbulu,04 Juni 2024.
Surat Perintah Penyelidikan No SP Lidik / II / VI/ Res ,I 10/2024) Reskrim 04 juniy2024

“Disampaikan bahwa saat ini penyelidikan Unit Reskrim Polsek Biringbulu Polres Gowa sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana pengrusakan yang terjadi pada hari Minggu,19 Mei 2024 pukul 16.30.

Kejadiannya di dusun Rajaya desa Taring kec Biringbulu yang di laporkan oleh lelaki Linggi Bin Tae ,warga dusun Bontomanai Desa Taring yang diduga dilakukan oleh Anca berteman,warga dusun Rajaya desa Taring, sesuai surat undangan klarifikasi dari Polsek Biringbulu yang di terima oleh terlapor Anca berteman,12 Juni 2024 disampaikan Paletteri lewat WhatsApp kepada wartawan Media ini Jum’at,(14/06/2024)10 12”

Menurut Paletteri bahwa terhadap lahan yang di laporkan oleh pihak pelapor itu sudah di eksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Sungguminasa dan hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penetapan PN Sungguminasa Nomor 44/PEN Eksekusi/Pdt/2002, dan telah diserahkan kepada pihak ahli waris berdasarkan Berita Acara Penyerahan No.47/BA,SE/Pdt.G/2002, Pada hari Rabu 27 Maret 2002, Sedangkan satu objek yaitu lompo paliasa baru di eksekusi 2024..karena pihak Limbang Bin Kado’ melakukan upaya banding namun di tolak

Selain itu,perlu di ingat bahwa adanya putusan 30/Pdt.G/1999/PN Sungg, yang dimenangkan oleh Sunggu Binti Roto dkk, tidak serta merta langsung di eksekusi karena pihak Limbang Bin Kado dkk.melakukan upaya perlawanan (verzet), dengan putusan No.31/Pdt.G.Vzt/2000/PN Sungguminasa. yang amar putusannya :
Mengadili:
1. Pelawan Bukan Pelawan yang baik
2. Menolak verzet dari pelawan verstek seluruhnya
3. Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.254.000(dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) jelasnya ,,Kades Taring,Abd Azis, SH,bersama Babinsa desa Taring , Hasanuddin

“Demikian pula objek lompo Paliasa yang baru di eksekusi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu ,Itu juga tidak serta merta di eksekusi sebab pada saat mengajukan permohonan ekseksi pihak penggugat ( Limbang Bin Kado dkk) juga melakukan perlawanan untuk ke dua kalinya maka lahirlah putusan No 33/Pdt.Bth/2023/PN Sgm yang diputus pada 17 Oktober 2023, yang amar putusannya;
1. Meyatakan gugatan para pelawan tidak dapat diterima
2. Menghukum para pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 20.470.000”

Oleh karena itu, perlawanannya ditolak maka pihak Limbang Bin Kado melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, maka lahirlah putusan No.414/PDT/2023/PT MKS ,tambahnyaAKP ,Rande , penanggung jawab di lapangan saat eksekusi,15/05/2024 di dusun Rajaya desa Taring

Adapun inti putusan tersebut yaitu kembali menguatkan putusan PN Sungguminasa No.33/Pdt.Bth/2023/PN Sgm,Selanjutnya,nanti setelah itu baru dilaksanakan eksekusi khusus lompo Paliasa dengan luas 6, 40 Ha,jadi mereka di laporkan pelapor adalah lokasi Kebun sudah di eksekusi yang dimenangkan oleh pihak ahli waris ( Sunggu Binti Roto Bin,dkk lawan Limbang Bin Kado,dkk) kalah dalam berperkara ” tegas , Paleteri yang sering disapa Karaeng Dawa

Sumber diperoleh wartawan Media ini yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihak terlapor Drs Sul Abu Hasan selaku ahli waris dari Sunggu Binti Roto dan kawan kawan akan saling melaporkan pihak pelapor Linggi Bin Tae dkk terkait dugaan penguasaan lahan sudah dieksekusi,jelasnya

Sementara itu, Wartawan Media ini konfirmasi lewat WhatsApp Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, SH,MH,dan balasan chat mengatakan bahwa laporan diterima nanti hasilnya ada 2 yaitu “1Tindak Pidana atau 2 Bukan Tindak Pidana,”Kamis .(Nur) (13/06/2024)22.26(Tim )  Bersambung.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025 Berita
Berita 3 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025 Berita
Berita 30 September 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar – Untuk menjaga kondusifitas wilayah di malam akhir pekan, Personel Perintis Presisi…

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli Blue Light Akhir Pekan Sat Samapta Polres Takalar, Cegah Gangguan Kamtibmas.

4 Oktober 2025

Aspirasi Tenaga Honorer Kesehatan Menggema, Mangkirnya Kadinkes Tuai Kekecewaan

4 Oktober 2025

PT Zarindah Perdana Disomasi UD Pattallassang Utama Terkait Dugaan Tunggakan Rp223 Juta

3 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,406 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,497 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,028 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.