GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sejatinya adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh desa dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat desa pendapatan asli desa serta menumbuhkan ekonomi masyarakat desa.
Dasar pendirian Bumdes Gowa sendiri tertuang dalam peraturan Bupati, melihat kondisi Bumdes di beberapa Desa Dan Kecamatan Kabupaten Gowa diduga hanya dijadikan legal hukum untuk menghabiskan uang Negara karena sumber dana bumdes hampir semuanya berasal dari Anggaran Desa.
Persoalan Bumdes di beberapa Desa dan Kecamatan Sekabupaten Gowa Sedangkan manfaat usahanya sendiri tidak bisa dirasakan oleh masyarakat bahkan bentuk usahanya pun disinyalir fiktif semua. Seperti dipaparkan oleh ketua DPD LSM Perak Taufan Yunus saat temui di warkop, Rabu (05/06/2024)
“Saya sudah cek ke beberapa desa, desa terkesan menutupi bahkan seolah tidak tau terkait pengelolaan Bumdes, padahal menurut aturan Pengurus Bumdes setidaknya harus melapor kepada kepala desa satu tahun sekali,” ungkap taufan
Menurut Taufan Dg.Siama sapaan akrabnya, dengan kondisi di gowa yang beberapa Desa sudah selesai masa jabatannya, jangan sampai kepala desa yang baru kemudian membentuk Bumdes dan saldo Bumdes dimulai dari nol.
“Kalau Bumdes rugi bisa jadi, namanya juga usaha. Tapi Bumdes masa tidak punya aset sama sekali? Apalagi beberapa Bumdes bidang usahanya adalah bidang keuangan seperti BRI Link dan simpan pinjam,” ujar Dg.Siama
Ketua DPD LSM Perak Taufan Yunus Dg.Siama meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun kelapangan melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus Bumdes di beberapa desa dan kecamatan.
“Cek ke Desa desa di Kecamatan se-kabupaten Gowa , dimana ada kantor Bumdes? Masa ia badan usaha tidak punya kantor untuk mengelola usahanya? Ditambah lagi ada Bumdes bersama yang didirikan beberapa desa, tapi management usahanya tidak jelas,” ketua
Hingga berita ini di terbitkan masih mencoba menggali keterangan pihak-pihak terkait.(/*)Tim