GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara terkait kasus pemalsuan Sporadik yang diduga dilakukan tersangka Kades Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di mana oknum Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa diduga mengkebiri kasus tersebut dengan menggunakan istilah P19 dengan petunjuk kepada penyidik Kepolisian polres Gowa, bahwa pelapor lelaki Baso ( Korban) dimintai alas hak atas tanah yang diduga dipalsukan Sporadik nya oleh Kepala Desa Julukanaya (Musa ) yang sebenarnya jaksa faham bahwa kasus ini tidak pidana pemalsuan bukan masalah hak kepemilikan.
Amiruddin menjelaskan, sebelumnya atas laporan saudara lelaki Baso bin Gassing melaporkan kepala Desa Julukanaya dan seorang ibu rumah tangga (IRT) Saoda Binti Sumang dengan laporan dugaan Pemalsuan dokumen tanah Sporadik dengan laporan Polisi Nomor: LP / 543 /V /2023/ SPKT tanggal 29 Mei 2923 tentang dugaan tindak pidana kejahatan “Menempatkan keterangan palsu diatas surat” atas laporan tersebut dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan No.SP Sidik/351/VII/ Res 1.9 / 2023 Reskrim tanggal 20 Juli 2023 dengan terlapor perempuan Saoda binti Sumang dan melibatkan kepala desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.Baso Bin Gassing/ pelapor
Penyelidikan penyidik Polres Gowa,Kepala Desa Julukanaya dan Perempuan Saoda binti Sumang menjadi tersangka dan dilakukan penahan oleh penyidik Polres Gowa kedua orang tersangka tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 23,15 dini hari, kedua orang tersangka dikeluarkan ditahanan polres Gowa dengan status penangguhan penahanan sampai sekarang sudah berjalan 9 bulan tersangka masih berkeliaran.
Ditambahkan oleh Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa kasus pemalsuan Sporadik ini diduga sengaja di kebiri oleh oknum jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dengan menggunakan kode pidana P19 dengan petunjuk , Pelapor atau korban harus membuktikan alas hak tanah , sementara yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen tanah (Sporadik) apakah oknum jaksa penuntut umum (JPU) tidak pura pura bodoh ??? Ketus Karaeng Tinggi.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sangat kecewa atas perilaku oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang tangani kasus pemalsuan Sporadik tersebut karena berapa kali awak media Gempa Indonesia ingin konfirmasi tidak mau angkat teleponnya bahkan nomor ketua DPP Lsm Gempa diduga diblokir ,sehingga tidak bisa komfirmasi.olehnya itu DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia , ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia dan asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , rilisnya dikirim Amiruddin S,H.biasa disapa Karaeng Tinggi ke Wartawan Media,Senin (03/06/2024)09.41.
Sebelumnya, wartawan Media ini konfirmasi Kejari Gowa, Muhammad Ihsan lewat WhatsApp dan mendapatkan balasan chat mengatakan bahwa posisi sekarang perkara itu P,19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) artinya belum lengkap persyaratan formil maupun materialnya dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,”Kita tunggu saja perbaikan berkas oleh penyidik”ungkapnya pada Selasa (21/05/2024)09/41 lalu,(Nur)