Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara
  • Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen
  • Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.
  • Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa
  • Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada
  • Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
  • Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Terbukti Terlibat di Bisnis Ilegal Wempi Wijaya , Pandawa Pattingalloang Desak JPU Seret Koko Jhong Karena.?.
Nasional

Terbukti Terlibat di Bisnis Ilegal Wempi Wijaya , Pandawa Pattingalloang Desak JPU Seret Koko Jhong Karena.?.

Salman SitabaBy Salman Sitaba3 Juni 2024Tidak ada komentar156 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |MAKASSAR, –Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar didesak untuk mengejar nama-nama yang diduga terlibat bisnis ilegal terdakwa Wempi Wijaya.

Desakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang bahwa didalam dakwaaan JPU sangat jelas disebutkan Koko John alias Jong Po Min diduga salah satu pengedar narkoba jenis sabu milik Wempi Wijaya.

“Didalam dakwaankan sudah jelas disebutkan, berarti jaksa tidak ada alasan untuk tidak mengejar atau mendiamkan para terduga pelaku yang terlibat didalam bisnis haram terdakwa Wempi” ujar Muhammad Jamil pemilik sapaan akrab Emil saat diwawancarai melalui via telfond whatsaap, Senin (03/06/2024)

Seperti diketahui Koko Jhong saat ini telah menjalani proses peradilan di Kabupaten Bone setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) pada hari Senin (15/01/2024) pukul 18.30 WITA di warkop Anomali Makassar

“Saya rasa JPU Kejari Makassar tidak susah lagi mengejar Koko Jhong karena sudah ditangkap dan diadili oleh JPU Kejari Bone” ujar Ketum Pandawa Pattingalloang, Emil

Dakwaan JPU Kejari Makasaar

Bahwa selanjutnya Terdakwa WEMPY WIJAYA membeli Narkotika Jenis Sabu untuk diedarkan kemasyarakat  dari  sdr. KO JOHN alias JONG PO MIN,  sdr. BBM alias FREDY PRATAMA dan sdr. SARU alias NASRUL, untuk transaksi pembayaran narkotika jenis sabu tersebut Tersangka WEMPY WIJAYA melakukan pembayarkan dengan rincian

:Sdr. KO JOHN alias JONG PO MIN adalah  penyedia narkotika jenis shabu kepada Terdakwa WEMPY WIJAYA dimana Terdakwa WEMPY WIJAYA melakukan pembayaran dengan mentransfer dari rekening BCA a.n WEMPI WIJAYA dengan nomor rekening 03653233333 dan 02902212222, ke rekening a.n JONG PO MIN dengan rekening Bank BCA nomor: 1790250636, rekening a.n BUDIMAN MODEL CV dengan rekening Bank BCA : Nomor : itu 8125999812, rekening a.n AQILA JAYA PRATAMA dengan rekening Bank BCA nomor 8075335934, rekening a.n BAYU COLLEGA GROUP dengan rekening Bank BCA Nomor : 0226494949, dimana  KO JOHN alias JONG PO MIN diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Metro Jaya  Nomor: R/2932/VII/RES.4.2./2022 tanggal 6 Juli 2022.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 19 November 2025

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025 Berita
Berita 17 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025 Berita
Berita 16 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,012 Views
Don't Miss
Berita
Berita

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, – Warga Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, geram atas tindakan nekat…

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.