Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan
  • Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.
  • Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80
  • Ancam Warga Tidak Beri Bantuan,Diduga Demi Politik.
  • PPM Gowa Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Bawakaraeng
  • Kades Berutallasa Bentuk Panitia Rekrutmen Sekdes dan Dusun Usai HUT RI ke-80″
  • MTQ XI Tingkat Kecamatan Biringbulu Dibuka Kemenag Gowa
  • Kajati NTT di Sespimti Polri: Pemimpin Masa Depan Harus Melek Teknologi dan Anti Korupsi
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Bodong Sei Rotan Deli Serdang Diduga Mengoplos , Warga Minta APH Tangkap Dan Proses Sesuai Hukum
Berita

Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Bodong Sei Rotan Deli Serdang Diduga Mengoplos , Warga Minta APH Tangkap Dan Proses Sesuai Hukum

Salman SitabaBy Salman Sitaba26 Mei 2024Tidak ada komentar20 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang — Dugaan pengoplosan yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal pangkalan bodong Gas LPG 3 kg dan 12 kg serta penimbunan gas 3 kg sebanyak sekira ribuan tabung gas berada di gudang milik Ani alias Suyatmi (dan suami ) yang beralamat di desa Sei Rotan dusun III kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah terjadi insiden kebakaran dan ledakan yang sangat dahsyat dari gudang penyimpanan yang berisikan tabung yang berisikan gas LPG bersubsidi 3 kg siap edar beberapa hari yang lalu di jalan Mandor Jono milik N desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang kini menjadi perhatian publik pada pangkalan gas bersubsidi 3 kg lainnya

Kini tim awak media menelusuri dan lakukan konfirmasi kepada diduga pengusaha nakal pangkalan gas ilegal bersubsidi 3 kg yang juga keberadaannya tidak jauh dari lokasi kebakaran kemarin , pangkalan gas bersubsidi LPG 3 kg dan 12 kg yang beralamat dusun 3 desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan Sumatera Utara Sabtu (27-05-2024) tersebut tertulis sebagai pemilik Suyatmi.

Suyatmi alias Ani (40) yang didampingi Sutriono Suami dan Putranya ( Agung ,28) pemilik pangkalan gas bersubsidi LPG 3 kg dan 12 kg saat di konfirmasi awak media terkait dugaan pengoplosan gas LPG 3 KG dan legalitas usaha, Sabtu (27-05-2024) Dengan wajah yang penuh rasa bingung terkesan ada rahasia yang disembunyikan di dalam kehidupannya, mengatakan ” LPG tabung 3 kg dan 12 kg di pasarkan ke daerah Sei Rotan sebanyak 280 tabung dan gas 12 kg hanya ada 20 tabung setiap minggunya, perizinan SUDAH ADA ( sekali tidak bisa di buktikan) hanya jawaban kata-kata saja, tidak lama kemudian berselang waktu 1 jam menunjukan kiriman pdf via handphone tentang perizinan pangkalan gas yang barusan dikirim dari Pertamina ” akunya

Namun alangkah anehnya saat tim awak media melihat dan membaca ternyata pdf tersebut bukan bukti perizinan tetapi hanya KONTRAK KERJASAMA PENGANGKATAN PANGKALAN LPG 3 KG antara atasnama ADITYAWAN jabatan Direktur , adalah sebagai Agen LPG 3 Kg PT.PERTAMINA PATRA NIAGA sebagai Pihak Pertama (Pihak I) dan SUYATMI pekerjaan Wirausaha sebagai pihak Kedua (Pihak II) yang di tandatangani bersama dan di bubuhi materai 10.000.

Ironisnya apakah Kontrak Kerjasama yang telah mereka berdua tandatangani SAH secara hukum atau tidak, terdapat kecurigaan yaitu KAPAN DAN DIMANA SUYATMI MELAKUKAN TANDA TANGAN DIATAS MATERAI 10.000 TERSEBUT padahal Suyatmi berada di rumah dan sedang melayani konfirmasi wartawan, dan di kolom tanda tangan Pihak PERTAMA ADITYAWAN , Agen LPG 3 KG dari PT.HARIMUBAIQ ( Stempel), apakah Kontrak tersebut benar-benar RESMI atau SAH Dimata hukum (?) bukankah ADITYAWAN dari PT PERTAMINA PATRA NIAGA bukan dari PT.HARIMUBAIQ , aneh menjadi tanda tanya besar (?) yang benar yang mana atau apakah Kontrak Kerjasama tersebut PALSU atau hasil rekayasa komplotan Mafia Gas untuk mengelabui wartawan (?)

Pengoplos Gas LPG dapat diancam hukuman sesuai Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.2 miliar

PELANGGARAN DAN SANKSI PANGKALAN GAS LPG 3 KG :
-Menyalurkan LPG 3 Kg ke Industri/Pengoplos Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan Pemutusan , -Menyalurkan LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Pangkalan LPG 3 Kg langsung dikenakan Pemutusan.
-Tidak memasang papan nama pangkalan Skorsing Supply oleh agen LPG 3 Kg selama 2 (dua) minggu.
-Penjualan gas LPG 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.
-Sementara pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat untuk dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.
-Pelaku Penjualan Gas LPG 3Kg “Tanpa Izin” disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Warga Sei Rotan yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi awak media Sabtu (25-05-2024) mengatakan ” Usaha gas itu setahu saya sudah ada lebih dari 2 tahun selama ini kami tidak tahu kalau mereka melakukan oplosan gas 3 kg yang di pasarkan ke masyarakat, bila hal tersebut benar melakukan pelanggaran kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan sebelum terjadi suatu hal yang merugikan warga lebih banyak, bila terdapat secara nyata pengusaha LPG nakal beserta kroninya yang turut bekerjasama segera adili sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI. (Baem Siregar/ tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 21 Agustus 2025

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025 Berita
Berita 18 Agustus 2025

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025 Berita
Berita 18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,003 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Jalan poros Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang menghubungkan…

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025

Ancam Warga Tidak Beri Bantuan,Diduga Demi Politik.

18 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan

21 Agustus 2025

Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.

18 Agustus 2025

Camat Biringbulu Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80

18 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,022 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.