Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mall Pelayanan Publik Gowa Bermasalah, Warga Geram

9 Mei 2025

Sorotan: Tragedi Berulang di Hotel Claro, FPK3 Sulsel Desak Peninjauan Status Bintang

9 Mei 2025

Kunjungan Silaturahmi Ketua PP Polri Cabang Gowa Disambut Baik Oleh Bapak Kapolres

8 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mall Pelayanan Publik Gowa Bermasalah, Warga Geram
  • Sorotan: Tragedi Berulang di Hotel Claro, FPK3 Sulsel Desak Peninjauan Status Bintang
  • Kunjungan Silaturahmi Ketua PP Polri Cabang Gowa Disambut Baik Oleh Bapak Kapolres
  • Bocah Penderita Tumor Ganas Dipulangkan RS Wahidin Makassar, Orang Tua Meminta Perhatian
  • Kelurahan Cemara Terpilih Menjadi Desa Cantik Deli Serdang
  • Kanit Regident Polres Gowa di Beri Ucapan Ultah dari Awak Media
  • Hak Jawab Kepala SDN Lauwa Hj. Roslina.”
  • Kegiatan Tambang Dalam Area Perumahan, Puluhan Emak Emak Ngamuk
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Catat, 1 November Ditlantas Polda Sulteng Akan Berlakukan Tilang Elektronik (ETLE)
Nasional

Catat, 1 November Ditlantas Polda Sulteng Akan Berlakukan Tilang Elektronik (ETLE)

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News31 Oktober 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | PALU –  Terhitung mulai tanggal 1 November 2022 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mulai memberlakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Hal tersebut ditegaskan Dirlantas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK dalam keterangan resminya di Palu, pada Senin (31/10/2022)

Kingkin juga mengatakan, data selama pemberlakukan ETLE di Kota Palu Sulawesi Tengah sejak di launching 22 September 2022 atau kurang lebih 38 hari, telah merekam 182.464 pelanggaran lalu lintas

Ia juga menyebut, tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar dan disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar

Ada 7 macam pelanggaran yang terekam kamera ETLE yaitu pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI, melanggar rambu atau marka, melanggar larangan parkir dan berbonceng sepeda motor lebih dari 1 orang, jelas Kingkin

Dirlantas itu juga menjelaskan, sampai saat ini sudah 130 surat konfirmasi yang dikirimkan kepada para pelanggar melalui PT. Pos Indonesia, dimana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat, beber Kingkin.

Selain berisi pelanggaran, surat konfirmasi yang dikirim mencantumkan pasal yang dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran, kata Kingkin.

Perlu diketahui tilang elektronik ini tidak saja mengandalkan kamera pemantau atau ETLE Statis yang berada dibebrapa titik di Kota Palu, tetapi anggota kami akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalulintas yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan, ujarnya.

Berkaitan dengan wilayah lain diluar Kota Palu yang belum ada camera ETLE Statis akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara,  serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah, tutupnya.

Sumber Humas Polda Sulteng
Laporan Kaperwil, Moh,Nakir Sulina

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Nasional 9 Mei 2025

Mall Pelayanan Publik Gowa Bermasalah, Warga Geram

9 Mei 2025 Nasional
Nasional 9 Mei 2025

Sorotan: Tragedi Berulang di Hotel Claro, FPK3 Sulsel Desak Peninjauan Status Bintang

9 Mei 2025 Nasional
Nasional 8 Mei 2025

Kunjungan Silaturahmi Ketua PP Polri Cabang Gowa Disambut Baik Oleh Bapak Kapolres

8 Mei 2025 Nasional
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,387 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,454 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024987 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023791 Views
Don't Miss
Nasional
Nasional

Mall Pelayanan Publik Gowa Bermasalah, Warga Geram

9 Mei 2025

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Mall Pelayanan Publik (MPP) didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan berkualitas tinggi…

Sorotan: Tragedi Berulang di Hotel Claro, FPK3 Sulsel Desak Peninjauan Status Bintang

9 Mei 2025

Kunjungan Silaturahmi Ketua PP Polri Cabang Gowa Disambut Baik Oleh Bapak Kapolres

8 Mei 2025

Bocah Penderita Tumor Ganas Dipulangkan RS Wahidin Makassar, Orang Tua Meminta Perhatian

7 Mei 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Mall Pelayanan Publik Gowa Bermasalah, Warga Geram

9 Mei 2025

Sorotan: Tragedi Berulang di Hotel Claro, FPK3 Sulsel Desak Peninjauan Status Bintang

9 Mei 2025

Kunjungan Silaturahmi Ketua PP Polri Cabang Gowa Disambut Baik Oleh Bapak Kapolres

8 Mei 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,387 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,454 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024987 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.