GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Media ini sering kali beritakan dan terakhir judul ” Dugaan Menempatkan Keterangan Dan Surat Palsu,Oknum Kepala Desa Di Gowa,Jadi Tersangka Polres Gowa,”Penahanan Oknum Kepala Desa di Polres Gowa sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No Sp Han/318 / IX/2023/ Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama Oknum Kepala Desa Julukanaya,Musa dan No: Sp Han /317/IX/2023 Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama Saoda Binti Sumang.Hal ini merupakan suatu bukti keseriusan Polres Gowa dalam menangani kasus Mafia Tanah.,” kata Baso

Lanjut,Baso penahanan berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor :LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 dan Perintah Penyidikan No SP .Sidik /351)VII/ Res 1 9/2023 Reskrim,20 juli 2023,tentang perkara dugaan Tindak Pidana ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat ” dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, ungkap Baso Bin Gassing saat menghubungi Media ‘ini,Kamis(14/09)11 25

Penyidik Polres Gowa tangani kasus tersebut, Bripka Rustan Kepada Media ini menyatakan penahanan kedua orang tersangka di Polres Gowa,dalam perkara dugaan tindak pidana”Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akte Autentik Dan Atau Menggunakan Surat Palsu”
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat (1)-ayat (2)dan atau Pasal 263(1)(2)Jo Pasal 55,56 KUHPidana,yang terjadi di Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kec Biringbulu Kab Gowa Sulawesi Selatan, bebernya
Kepada Media ini, Rustan, menyatakan penahanan kedua orang itu hasil gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka serta pemeriksaan tersangka Senin (11/09)
.”Kini keduanya di tahan Polres Gowa sejak Selasa (12/09) terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK)yang di buat Saoda Binti Sumang, tertanggal 13 September 2022 dan penerbitan SPPT PBB tahun 2023 atas nama Saoda Binti Sumang.padahal obyek dikuasai oleh pelapor dan dalam sengketa”pungkas nya
Perlu diketahui tersangka Saoda Binti Sumang, ibarat kata pepatah mengatakan” orang jatuh ditangga tertimpa pula “Betapa tidak karena 2 kali melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa 2 kali pula gugatannya di tolak alias kalah melawan saudara ipar Gassing Bin Naseng/tergugat ( Suami dari Almarhum Kassi Binti Sumang,)dan Baso Bin Gassing/tergugat,( ponakan Saoda Binti Sumang)
Adapun dasar kemenangan Gassing dan Baso Bin Gassing ( tergugat) yaitu Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No 73/Pdt.G/2022/PN Sgm, SAODA BINTI SUMANG ( PENGGUGAT) LAWAN GASSING BIN NASENG,CS(TERGUGAT)PUTUS 8, MARET 2023.
DAN PUTUSAN NO 26/DPT G/2023/PN.SGM.LAWAN BASO DAN GASSING,PUTUS ,08 Agustus 2023,,semoga menjadi suatu pengalaman dan pembelajaran buat kita semua sebab dalam berperkara” Menang jadi Arang kalah jadi Abu ” sekalipun Gassing Bin Naseng dan Baso Bin Gassing tetap menang atas gugatan Saoda Binti Sumang, (NUR)Adm : Salman Sitaba