Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
  • RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » PTSL Desa Tamanyeleng Tuai Sorotan,Mandes diduga Patok Harga Rp 500 – Rp 1Juta ke Warga
Berita

PTSL Desa Tamanyeleng Tuai Sorotan,Mandes diduga Patok Harga Rp 500 – Rp 1Juta ke Warga

By 31 Agustus 2023Tidak ada komentar43 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNESW.COM | Gowa -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tamanyeleng kecamatan Barombong kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan jadi polemik .

Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang sengaja memanfaatkan dan mengambil keuntungan kepada pemohon sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) dengan biaya pengurusannya diduga kisaran yaitu Rp 500.000 – Jutaan Rupiah sementara di ketahui biaya yang ditetapkan oleh pemerintah pada pengurusan program tersebut hingga terbit hanya Rp 250.000.

Akibatnya,Beberapa Para pemohon yang sudah memberikan Biaya kepengurusan pada program tersebut merasa sangat dirugikan akibat kelakuan Mantan Kepala desa Tamanyeleng Inisial (MY).

” Kami sudah bayarkan itu kepungurasannya sama Mantan desa (red),Dengan berbagai macam jumlah biaya ,ada juga warga yang bayar Rp 500.000 bagi yang sudah memiliki Akte jual beli ada juga yang 1 juta bagi yang belum memiliki Akte hibah”,Ucap salah satu Pemohon yang minta namanya tidak di publikasikan.

Menanggapi hal tersebut Ketua umum L-MAPJ Dr Muh Natsir SH MH Msi Bcku saat ditemui oleh beberapa media online sangat menyesalkan dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum yang sengaja melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara mengambil keuntungan dari program Pemerintah tersebut.

” Kami sangat sesalkan adanya oknum,apa lagi salah satu Mantan desa yang ada di kabupaten gowa ini masih ingin meraup keuntungan atau Pungli pada program tersebut Sementara sudah jelas Harga yang di tetapkan oleh pemerintah hanya 250 ribu untuk 1 pemohon sampai sertifikat itu terbit”,Ungkapnya.

tambahnya,Pihaknya akan segera mendalami dan meminta Aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan terkait problem yang menimbulkan keresahan masyarakat terkait kepengurusan PTSL di wilayah desa tamanyeleng dimana diduga di lakukan oleh mantan Kepala desa .

” Kami meminta Aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Gowa atau Polres Gowa agar segera mengambil langkah untuk menindaki problem yang terjadi di wilayah desa Tamanyeleng dimana diduga dilakukan oleh Mantan Kepala desa dapat mencederai Citra Pemerintah Kabupaten Gowa “,Tegasnya.

Terpisah, hal tersebut juga mendapat kecaman pedis dari Ketua DPW Provinsi Sulsel Group wartawan media online GoWa-MO atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh mantan desa tamanyeleng pada program PTSL di wilayah Desa Tamanyeleng.

” Kami sangat menyesalkan adanya oknum melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sehingga menimbulkan kegaduhan pada Proses PTSL di wilayah desa tamanyeleng”,Tutur Ketua Gowamo Sulsel.

Sementara pihak BPN saat dikonfirmasi menjelaskan Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 yang akan berlanjut sampai tahun 2025.

“Bahwa biaya sertifikat Atau PTSL itu sudah ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp.250.000 Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2018 yang akan berkelanjutan sampai tahun 2025”,Ucapnya ke awak media ini.(*)red/* Irsan DT

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 10 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025 Berita
Berita 9 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025 Berita
News 9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025 News
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – ,10 November 2025 – Sepasang warga lansia di Galesong Desa Tarembang…

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.