GARDATIMURNEWS.COM | Jakarta —Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Lalu Lintas, Dalam surat Telegram bernomor,
ST/1044/V/H.U.K.6.2, 2023, tetanggal 16 Mei 2023, yang ditanda tangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakatakan, aturan dalam surat Telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan palanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia”, kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, jumat, (19/05/2023).
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistim perangkap ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistim ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fasilitas tinggi, seperti berkendara di bawa umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggukan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan plat palsu, serta kendaraan operload dan oper dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat dilapangan,” kata Sandi.
Jika dalam prakteknya dilapangan ada anggota melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronic atau ETLE yang mempermudah masyarakat”, ujarnya.