Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
  • RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.
  • Rayakan HUT ke-8 RS Maryam Citra Medika Takalar Gelar Gebyar Lomba dan Baksos
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » 2 Mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Disebut Dalam Barang Bukti Korupsi Unila
Berita

2 Mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Disebut Dalam Barang Bukti Korupsi Unila

By 28 April 2023Tidak ada komentar18 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM3 | Bandar Lampung,– Dua nama mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi suap penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (Unila) yang menyeret mantan rektor Unila Karomani.

Nama Dua mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus disebut-sebut masuk menjadi barang bukti korupsi Unila yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.

Dua nama ini diketahui dicantumkan JPU KPK sebagai bagian dari jenis dan uraian Lengkap Barang Bukti untuk berkas perkara atas nama Rektor Unila nonaktif Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Berikut rincian lengkapnya:

A. 1 (satu) buah map B29 warna merah dengan tulisan tangan tinta biru terbaca “MUKHLIS” yang di dalamya terdapat 2 (dua) lembar printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN Tahun 2022 dengan tulisan tangan tinta biru di baliknya terbaca “MUKHLIS BASRI”

B. 1 (satu) buah map Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dengan sticky note warna hijau bertuliskan tinta hitam yang terbaca “Rekomendasi Ka. Imigrasi” dan didalamnya terdapat 1 (satu) bundel printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta Ujian SMM PTN-Barat 2021 yang pada lembar pertamanya terdapat tulisan tinta hitam terbaca “ANAK KANDUNG BUPATI LAMPUNG BARAT PAROSIL MABSUS” dan tandatangan KETUA SENAT M. BASRI.

Nama Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus yang merupakan kakak beradik yang pernah menjadi Bupati Lampung Barat tercantum dalam laman Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP di PN Tanjungkarang.

Dua nama ini diketahui dicantumkan JPU KPK sebagai bagian Jenis dan Uraian Lengkap Barang Bukti untuk berkas perkara Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Menurut kuasa hukum Karomani Resmen Kadapi, dokumen Barang Bukti bertuliskan nama Parosil Mabsus merujuk pada mantan Bupati Lampung Barat.

Penjelasan Resmen sesuai dengan pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa penyidik KPK pada 7 Desember 2022 lalu memanggil Parosil Mabsus selaku Bupati Lampung Barat untuk diperiksa.

Pemeriksaan ini berkait dengan proses penyidikan KPK terhadap perkara korupsi yang menjerat Karomani cs.

JPU KPK juga pernah memamerkan Barang Bukti dokumen dengan format excel pada 14 Desember 2022 lalu saat Andi Desfiandi yang didakwa dan dituntut menyuap Rektor Unila atas penitipan calon mahasiswa.

Barang Bukti yang dipamerkan tersebut memuat keterangan salah satu identitas penitip dari banyaknya calon mahasiswa titipan ke Unila ialah Protokol Bupati Lampung Barat.

Barang Bukti sempat dipamerkan JPU KPK ketika memeriksa dan mengonfirmasi beberapa hal terkait dokumen Barang Bukti itu kepada Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang.

Resmen Kadapi mengonfirmasi dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri tersebut merujuk pada salah satu anggota DPR RI.

Sebagai informasi, perkara korupsi yang menjerat Karomani cs ini turut menyeret sejumlah nama yang berlatar belakang sebagai anggota DPR RI.

Kemunculan nama anggota DPR RI bernama Mukhlis Basri ini tak mengagetkan. Selain Mukhlis Basri, terdapat anggota DPR RI lainnya, Muhammad Kadafi, Utut Adianto Wahyuwidayat, Tamanuri; dan mantan anggota DPR RI bernama Aryanto Munawar.

Kemunculan nama Mukhlis Basri ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota DPR RI dalam tidak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila yang menjerat Karomani dkk.

Hanya saja, penyidik KPK sejauh ini diketahui baru terkonfirmasi melakukan pemeriksaan terhadap saksi terperiksa dengan latar belakang anggota DPR RI ke Tamanuri; Muhammad Kadafi; Utut Adianto Wahyuwidayat; dan Aryanto Munawar.

Pemeriksaan terhadap politisi dari PKB, PDIP dan NasDem ini diketahui telah diumumkan secara resmi oleh KPK sebagai wujud transparansi KPK ketika menangani perkara korupsi.

Kuasa hukum Heryandi Sopian Sitepu terkait dokumen Barang Bukti bertuliskan Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus dirinya tidak dapat memberikan penjelasan.

Hal itu dikarenakan dokumen tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan kliennya Heryandi.

Sampai berita ini ditayangkan Muchlis Basri maupun Parosil Mabsus belum dapat dimintai tanggapan.

(*/rls)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 9 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025 Berita
News 9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025 News
Berita 8 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar –  43723379 November 2025 – Kapabilitas Pemerintah lurah Rajaya, Polongbangkeng Selatan, Kabupaten…

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.