Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
  • RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.
  • Rayakan HUT ke-8 RS Maryam Citra Medika Takalar Gelar Gebyar Lomba dan Baksos
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Polres Sinjai Gelar Press Release Pengungkapan Pelaku Curanmor 6 TKP dan Curatnya di 13 TKP.
Berita

Polres Sinjai Gelar Press Release Pengungkapan Pelaku Curanmor 6 TKP dan Curatnya di 13 TKP.

By 17 April 2023Tidak ada komentar3 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan. Konferensi pers bertempat di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin (17/04/2023) siang.

Pelaksanaan Press Release dipimpin oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei,S.Sos.,M.H didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, Akp H. Suharto, dan Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri, SH.

Pada kegiatan ini, Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos.,M.H menyampaikan bahwa saat ini kita gelar press release terkait pengungkapan pelaku curanmor dan juga sebagai curat berbagai TKP.

Selanjutnya, dalam press release, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri,SH mengungkapkan, tersangka lel. MA dikenakan dua perkara yakni, kasus Curanmor dan Curat.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dan motif pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kabupaten Sinjai. Pelakunya berinisial MA (26) tahun warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta- fakta bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Sinjai,” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan pelaku, mulai dari tahun 2021 hingga 2023, dimana untuk kasus curanmor pihaknya menerima Laporan Polisi sebanyak 6 LP, sedangkan untuk aksi Curatnya pihaknya menerima 13 LP, sehingga total laporan Polisi yang diterima dari perbuatannya sebanyak 19 Laporan.

Berkat kerjasama dari tim, Ujar Kasat Reskrim, akhirnya petugas mengamankan tersangka dengan Barang Bukti, 6 unit motor, dan beberapa jenis alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Sedangkan untuk aksi Curat, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang – barang berharga lainnya.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengintai sasaran lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaan judi online dan hura-hura, sejak pelaku di pecat dari pegawai honor di Pemda.

“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah Pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu 6 (enam) unit sepeda motor, dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku yaitu kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KE-3E dan KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Diakhir kegiatan, Kasat Reskrim Polres Sinjai menghimbau warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah mengalami kecurian agar bisa melaporkan ke Mapolres Sinjai.

Humas Polres Sinjai /Adm : Tetta

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 9 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025 Berita
News 9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025 News
Berita 8 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar –  43723379 November 2025 – Kapabilitas Pemerintah lurah Rajaya, Polongbangkeng Selatan, Kabupaten…

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.