Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
  • Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Abaikan Perdamaian Korban Dengan Terdakwa. Aneh.. Hakim PN SINJAI Berikan Putusan Diatas Tuntutan Jaksa.
Berita

Abaikan Perdamaian Korban Dengan Terdakwa. Aneh.. Hakim PN SINJAI Berikan Putusan Diatas Tuntutan Jaksa.

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News16 Februari 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | SINJAI –(kamis 16 /2/2023) Putusan atas perkara nomor 3/Pid. B/2023/PN Sinjai yang bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai dinilai janggal oleh Pihak keluarga Terdakwa Dandi dan Sarif yang dimana Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya 6 bulan penjara tapi pada akhirnya Hakim memutuskan 7 bulan penjara kepada ke dua terdakwa.

Hal ini di ungkapkan Andi Mallarangan saat menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Sinjai, Rabu 15/2/2023

Menurutnya, Hakim mengabaikan Fakta Persidangan yang dimana telah terjadi perdamaian antara Pihak Korban dengan para terdakwa pada saat sidang keterangan saksi korban.

“jadi pada saat sidang waktu lalu, ke empat korban telah memberikan pernyataan telah memaafkan perbuatan para pelaku, dan sesuai petunjuk dan surat pernyataan dari Ketua Koni Selayar akan menyelesaikan secara kekeluargaan”jelas Sekjend LSM Labraki ini.

lebih lanjut Andi Mallarangan menjelaskan, harusnya Hakim memberikan putusan yang sedikit meringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apalagi ke dua terdakwa bukanlah pelaku yang memulai terjadinya penganiaanya tersebut. ada pelaku lain yang saat ini statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang.

“kita faham bahwa ketika Korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa atau ada perdamaian, memang tidak bisa menghentikan proses Pidananya yang terlanjur bergulir dipersidangan, tapi setidaknya meringankanlah, ini kok malah putusannya malah lebih tinggi dari tuntutan JPU”

“saat ini kami sedang berkoodinasi dengan teman-teman praktisi Hukum terkait putusan ini, rencananya kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi di makassar dan melaporkan ke Komisi Yudisial tentunya terkait apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.” tutup Andi Mallarangan

dari hasil penelusuran awak media di beberapa praktisi hukum didapatkan penjelasan jika Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

“kami sangat menyayangkan adanya putusan yang dibacakan dengan vonis melebihi tuntutan JPU, kami selaku pemerhati menganggap bahwa Majelis Hakim tidak jelih melihat kasus tersebut yang dimana dalam persidangan telah diperlihatkan Bukti Perdamain atas dasar kekeluargaan dan/atau alasan pemaaf dari para korban”ungkap dari seorang Praktisi Hukum yang tidak ingin di sebutkan namanya.(Red’*

Sumber:Andi Mallarangang
Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 29 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025 Berita
Berita 28 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA, – SMKN 5 Gowa resmi memulai pembangunan baru melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan…

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.