Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Kuasa hukum hamsul diduga di lecehkan oleh Oknum Polda Sulsel,Ada Apa??
Berita

Kuasa hukum hamsul diduga di lecehkan oleh Oknum Polda Sulsel,Ada Apa??

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News6 Mei 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Makassar | GARDATIMURNEWS.COM_.Pengacara Arni Jonathan SH Akan mengambil sikap melaporkan kinerja Polda Sulsel Ke Mabes Polri karena dilarang untuk bertemu dengan klien mereka, ( Hamsul )

Pengaduan ini terkait dengan penanganan klien mereka yang menang Praperadilan di pengadilan negeri Makassar.

Seperti yang diungkapkan ke Media ini, pengacara muda ini hendak membesuk klien (Hamsul) mereka yang ditahan di ruang tahanan Mapolda Sulsel.

Selain itu, juga untuk mengetahui kondisi kesehatan klien.

Namun sayangx kami selaku pihak PH dari klien kami hamsul beberapa hari lalu terkesan dipersulit untuk bertemu ,dan hari Ini kami mengunjungi klien kami tetapi ada aturan baru yg terkesan diskriminatif Karena handphone seorang PH pun harus dititip di penjagaan ,ini yang kami pertanyakan ,Karena sudah hampir 2 bulan mendampingi klien kami , baru hari ini kami diberi aturan baru . Ditambahkan lagi saya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum polisi di tahti yang secara etika tidak dibenarkan ,saya ditunjuk2 bahkan diusir keluar jika tidak mematuhi aturan. Padahal setahu kami polisi adalah mitra kami sesama penegak hukum bukan kami harus dianggap musuh .

“Kami mempertanyakan dasar hukum apa kami dilarang menemui klien kami,” kata pengacara, Arni Jonathan SH kepada wartawan, Jumat (6/5/2022)

Terhadap pernyataan dari petugas kepolisian tersebut, Arni Jonathan SH, menegaskan selaku kuasa hukum (Advokat) hak hak mereka sebagaimana telah diatur didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah dilanggar.

Dia juga menjelaskan, terhadap pernyataan yang disampaikan tersebut, Advokat/Kuasa Hukum sesuai ketentuan Pasal 69 KUHAP, berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Mengutip dari Ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “ Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”

“Pernyataan sebagaimana dimaksud oleh anggota kepolisian tersebut, kami kuasa hukum mohon kepada Bapak Kapolri untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja anggota kepolisian Polda sulsel yang tidak memahami hukum acara pidana, karena jelas sangat merugikan Hak serta kepentingan klien kami dan kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya.

Laporan .M.a

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 18 September 2025

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumatera Utara melakukan…

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.