Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara
  • Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen
  • Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.
  • Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa
  • Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada
  • Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
  • Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » ZK Terpidana Kasus Korupsi Tanpa Eksekusi Selama 17 Tahun
Berita

ZK Terpidana Kasus Korupsi Tanpa Eksekusi Selama 17 Tahun

Salman SitabaBy Salman Sitaba22 Februari 2025Tidak ada komentar34 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Kasus korupsi yang menjerat Zainuddin Kaiyum kembali mencuri perhatian publik setelah 17 tahun berlalu tanpa eksekusi. Padahal, putusan Mahkamah Agung No. 1431K/PID/2006 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2007. Namun, hingga hari ini, vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zainuddin Kaiyum belum juga direalisasi oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Lambatnya eksekusi ini memicu spekulasi adanya praktik mafia peradilan yang menghambat proses penegakan hukum.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, tak tinggal diam. Ia mengkritik keras kelambanan eksekusi tersebut, menyebutnya sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Gowa. “Keadilan bukan sekadar keputusan di atas kertas. Eksekusi yang tepat waktu adalah bagian dari wujud nyata keadilan,” tegas Syafriadi.

TIB pun mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera menuntaskan eksekusi tersebut. “Ini bukan hanya tentang Zainuddin Kaiyum, tapi tentang integritas sistem peradilan kita. Jika kasus seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin terkikis,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa mengaku bahwa kendala utama terletak pada hilangnya salinan putusan pengadilan. Meski terpidana telah dipanggil dan menunjukkan sikap kooperatif, eksekusi belum bisa dilaksanakan karena dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman belum ditemukan.

“Kami terus berupaya mencari berkas putusan tersebut dan telah menyurati Pengadilan Negeri. Saat ini, kami masih menunggu balasan untuk melanjutkan proses eksekusi,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski terkendala hilangnya dokumen, pihak kejaksaan mengaku terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya, terselip pertanyaan besar: mengapa proses eksekusi bisa tertunda selama 17 tahun? Publik mulai mempertanyakan apakah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses hukum.

“Kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika eksekusi terus tertunda, dugaan adanya mafia peradilan semakin menguat,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kasus Zainuddin Kaiyum menjadi cermin buruknya sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hal transparansi dan efisiensi eksekusi putusan pengadilan. Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih tegas dan transparan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Gowa. Keadilan yang tertunda terlalu lama tidak hanya merugikan kredibilitas institusi hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Harapannya, kasus ini menjadi momentum bagi reformasi sistem hukum. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi mimpi yang terus tertunda.

“Patut diketahui, putusan Mahkamah Agung No. 1431K/PID/2006 ini tidak dapat di download pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA), penelusurannya menampilkan perkara No 100. Sistem informasi berbasis web yang menampung putusan pengadilan di Indonesia ini error khusus putusan No. 1431K/PID/2006(Tim media Siber TIB).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 19 November 2025

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025 Berita
Berita 17 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025 Berita
Berita 16 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,012 Views
Don't Miss
Berita
Berita

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, – Warga Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, geram atas tindakan nekat…

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.