Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
  • Warga Parungnge Lingkungan Babara Menghadap ke PLN Cabang Sinjai, Sampaikan Keluhan Lewat Surat Petisi
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Wow…!?..Temuan BPK ,Dugaan Realisasi Anggaran 1.9 M Dinas PUPR Tanpa Perda APBD
Kriminal

Wow…!?..Temuan BPK ,Dugaan Realisasi Anggaran 1.9 M Dinas PUPR Tanpa Perda APBD

Salman SitabaBy Salman Sitaba31 Januari 2025Tidak ada komentar7 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan adanya realisasi anggaran tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa untuk tambahan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Gowa yang belum ditetapkan dalam Perda APBD.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023 bernomor: 42.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, neraca Pemkab Gowa per 31 Desember 2023 dan 2022 menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen pada PDAM Tirta Jeneberang masing-masing sebesar Rp65.174.807.048,00 dan Rp61.045.305.767,50.

Dan terdapat juga mutasi penambahan sebesar Rp4.129.501.280,50 yang terdiri dari penambahan penyertaan modal sebesar Rp1.928.666.044,00; Lalu pengakuan bagian laba PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp2.200.835.236,50.

Atas temuan tersebut, Ketua Tim Investigasi koalisi besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Mulyawan Daeng Tawang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen terdapat penyertaan modal sebesar Rp1.928.666.044,00 berupa dua unit pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Pemkab Gowa ke PDAM diseratai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.4.3/377/DPUPR.

“Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi menunjukkan penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Jeneberang senilai Rp1.928.666.044,00 yang anggaran itu belum ditetapkan dalam Perda,” jelas Daeng Tawang

Lebih lanjut Mulyawan, jenis dan lokasi kegiatannya masing-masing satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Pattallassang Desa Sunggumanai sebesar Rp. 713.195.907,00 dan satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Malakaji Kecamatan Tompobulu sebesar Rp. 1.215.470.137,00, total keseluruhan mencapai Rp1.928.666.044,00.

“Tentunya temuan ini, menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pentingnya penetapan penyertaan modal dalam Perda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya

Sementara Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu *TIB) Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka Menerangkan jika Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, SAP Tahun 2022, Pernyataan Nomor 6 Akuntansi Investasi, Paragraf 47 yang menyatakan pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menjadi nihil atau negatif karena kerugian yang diperoleh.

“Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan di neraca sebesar nihil, namun nilai negatif tersebut akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan,” Papar Syafriadi Djaenaf, Jumat, 31 Januari 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 6:
pada ayat (1) menyatakan bahwa ‘Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’

Dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.

Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa ‘Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dan ayat (4) menyatakan bahwa ‘Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPB; e. SIPB; dan f. izin penugasan.
(Tim Media TIB)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Penulis: Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si. (Pengamat &  Praktisi Hukum Sulsel) GARDATIMURNEWS.COM. | Makassar -…

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025

Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79

22 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.