Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi
  • Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi
  • 3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.
  • Kapolres Aceh Tengah dan BKO Brimob Salurkan Logistik serta Sling ke Desa Terisolir di Linge
  • BARAK Desak Kejari Takalar Audit Proyek PISEW Desa Patani.
  • Kapolres Pidie Dampingi Tim KSP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
  • Tim Reskrim Polsek Biringbulu Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan
  • Polres Aceh Timur Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Warga Peureulak Barat Usai Banjir
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Wow…!?..Temuan BPK ,Dugaan Realisasi Anggaran 1.9 M Dinas PUPR Tanpa Perda APBD
Kriminal

Wow…!?..Temuan BPK ,Dugaan Realisasi Anggaran 1.9 M Dinas PUPR Tanpa Perda APBD

Salman SitabaBy Salman Sitaba31 Januari 2025Tidak ada komentar7 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan adanya realisasi anggaran tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa untuk tambahan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Gowa yang belum ditetapkan dalam Perda APBD.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023 bernomor: 42.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, neraca Pemkab Gowa per 31 Desember 2023 dan 2022 menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen pada PDAM Tirta Jeneberang masing-masing sebesar Rp65.174.807.048,00 dan Rp61.045.305.767,50.

Dan terdapat juga mutasi penambahan sebesar Rp4.129.501.280,50 yang terdiri dari penambahan penyertaan modal sebesar Rp1.928.666.044,00; Lalu pengakuan bagian laba PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp2.200.835.236,50.

Atas temuan tersebut, Ketua Tim Investigasi koalisi besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Mulyawan Daeng Tawang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen terdapat penyertaan modal sebesar Rp1.928.666.044,00 berupa dua unit pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Pemkab Gowa ke PDAM diseratai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.4.3/377/DPUPR.

“Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi menunjukkan penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Jeneberang senilai Rp1.928.666.044,00 yang anggaran itu belum ditetapkan dalam Perda,” jelas Daeng Tawang

Lebih lanjut Mulyawan, jenis dan lokasi kegiatannya masing-masing satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Pattallassang Desa Sunggumanai sebesar Rp. 713.195.907,00 dan satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Malakaji Kecamatan Tompobulu sebesar Rp. 1.215.470.137,00, total keseluruhan mencapai Rp1.928.666.044,00.

“Tentunya temuan ini, menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pentingnya penetapan penyertaan modal dalam Perda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya

Sementara Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu *TIB) Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka Menerangkan jika Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, SAP Tahun 2022, Pernyataan Nomor 6 Akuntansi Investasi, Paragraf 47 yang menyatakan pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menjadi nihil atau negatif karena kerugian yang diperoleh.

“Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan di neraca sebesar nihil, namun nilai negatif tersebut akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan,” Papar Syafriadi Djaenaf, Jumat, 31 Januari 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 6:
pada ayat (1) menyatakan bahwa ‘Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’

Dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.

Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa ‘Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dan ayat (4) menyatakan bahwa ‘Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPB; e. SIPB; dan f. izin penugasan.
(Tim Media TIB)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 6 Januari 2026

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026 Daerah
Berita 6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026 Berita
Berita 5 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,016 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM| ACEH TENGAH –Polri melalui tim medis penugasan Mabes Polri bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan…

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026

Kapolres Aceh Tengah dan BKO Brimob Salurkan Logistik serta Sling ke Desa Terisolir di Linge

4 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Pastikan Kesehatan Warga Pascabencana, Polri Datangi Posko hingga Rumah Warga di Kala Segi

6 Januari 2026

Aktivitas Alat Berat di Hutan Lindung Erelembang Disorot Gerak-Misi

6 Januari 2026

3.924 PPPK Paruh Waktu Gowa Terima SK, Bupati: Awal Tahun dengan Harapan Baru.

5 Januari 2026
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.