GARDATIMURNEWS.COM | Sungguminasa,Gowa – Pencabutan meteran KWh listrik pada sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong di Perumahan Bumi Parangloe Permai, Blok G 49–50, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 15 November lalu, menuai polemik dan dugaan kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menyatakan siap beraliansi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PLN Sungguminasa dalam waktu dekat.(Senin 17/11/2025)
Peristiwa pencabutan ini diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya, tanpa surat peringatan, serta tanpa penjelasan terkait dasar hukum dan alasan teknis. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan pelayanan terhadap konsumen.
Pemilik rumah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan petugas PLN.
“Saya sangat kecewa karena KWh di rumah saya dicabut. Kami menilai tindakan tersebut di luar SOP. Seharusnya PLN memahami bahwa ini bukan tunggakan pemakaian, karena rumah dalam keadaan kosong hanya biaya beban bulanan saja,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima komunikasi apa pun dari pihak PLN sebelum pencabutan dilakukan. Hal ini dianggap merugikan secara materil maupun administratif.
Eks Ketua PTKP HMI Cabang Gresik, Muh. Al-Lail Qadri, menilai pencabutan KWh tanpa prosedur jelas merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan mencederai prinsip pelayanan publik.
“Kami mendesak Manajer PLN Sungguminasa dan pihak vendor untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika benar tindakan ini dilakukan di luar SOP, maka ini bentuk penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Asosiasi Rakyat Pemerhati Hukum (ARAH), Muh. Irfan, menegaskan bahwa PLN sebagai penyedia layanan publik wajib menjalankan operasional secara transparan, akuntabel, dan profesional. Ia juga menyebut kejadian serupa kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.
“Kami memberi waktu kepada PLN dan vendor. Jika dalam 1×24 jam KWh warga tersebut tidak dipasang kembali, kami akan beraliansi dan turun melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PLN Sungguminasa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Sungguminasa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.(/*)red


