GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Kamis 4 /12/2025 – Sikap tidak terpuji dan pamer kekuasaan oknum penyidik piket reskrim polres Gowa ditampakkan saat beberapa warga mendatangi Polres Gowa untuk melakukan laporan resmi terkait dugaan upaya penyerobotan lahan sawah
Namun, proses penyampaian laporan itu diwarnai keluhan terkait dugaan sikap kurang profesional yang ditunjukkan oleh seorang oknum penyidik piket Reskrim.
Menurut keterangan para pelapor, penyidik yang bertugas pada awalnya memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur laporan yang akan dicatat.
Kondisi berubah ketika seorang oknum penyidik piket lainnya diduga memotong penjelasan tersebut dan menegur warga dengan nada tinggi, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif.
“Kami datang untuk meminta perlindungan hukum atas ketidakadilan yang alami di Polres Gowa agar masalah ini tidak berkepanjangan dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan,” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan identitasnya rabu 03/12
Ia menegaskan bahwa tindakan oknum penyidik tersebut membuat warga merasa tidak nyaman, terlebih mereka hadir dengan itikad baik untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Warga menyampaikan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar jika sengketa lahan dibiarkan tanpa penanganan.
Mereka menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum melalui saluran resmi, yakni kepolisian. Karena itu, mereka berharap proses penerimaan laporan berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi persoalan tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu “TIB” , Syafriadi Djaenaf Dg Mangka, turut memberikan penjelasan hukum terkait kewajiban aparat kepolisian dalam menerima laporan masyarakat.
Menurutnya, secara normatif polisi tidak dibenarkan menolak laporan masyarakat hanya karena alasan “tidak memenuhi unsur” sebelum dilakukan pemeriksaan awal.
Syafriadi mengutip Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa:
“Setiap laporan atau pengaduan wajib diterima oleh penyidik atau penyidik pembantu.” ujarnya
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, polisi wajib menerima laporan, mencatatnya, serta menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) atau Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP).
Penilaian terhadap unsur tindak pidana hanya boleh dilakukan melalui proses klarifikasi dan penyelidikan awal, bukan pada tahap penerimaan laporan. Jelasnya
“Alasan tidak memenuhi unsur tidak dapat menjadi dasar penolakan di depan loket. Keputusan memenuhi unsur atau tidak merupakan hasil dari tahapan penyelidikan yang sifatnya administratif dan harus dibuat secara tertulis,” jelasnya.
Lebih jauh, Syafriadi menegaskan bahwa dugaan sikap tidak humanis dari oknum penyidik tidak sesuai dengan prinsip pelayanan kepolisian. Ia merujuk dua regulasi penting:
1. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM di Lingkungan Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat manusia dalam setiap tindakan dan pelayanan.
2. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan, ramah, tidak emosional, tidak memaki, serta tidak mengintimidasi masyarakat.
Menurutnya, jika benar terjadi tindakan membentak atau sikap kasar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bertentangan dengan prinsip profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh institusi kepolisian. Tegas Syafriadi djaenaf
Sementara itu, warga berharap Polres Gowa menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan serta melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan penerimaan laporan.
Mereka menilai peningkatan kualitas pelayanan publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami hanya berharap laporan ini diproses secara objektif dan sesuai prosedur. Kami datang dengan itikad baik dan ingin menyampaikan keluhan melalui jalur yang benar,” ujar perwakilan warga lainnya.
Hingga kini, warga masih menantikan respons resmi dari Polres Gowa terkait laporan dan keluhan mereka(/*)


