Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Warga Gowa Datangi Polres Karena Sengketa Lahan, Tapi Pelayanan Justru Dinilai Tidak Humanis

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Warga Gowa Datangi Polres Karena Sengketa Lahan, Tapi Pelayanan Justru Dinilai Tidak Humanis
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
  • Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan
  • RS Maryam Citra Medika Takalar Tingkatkan Semangat Kerja Lewat Family Gathering dan Penghargaan Karyawan
  • Majelis Adat Ultimatum Jamaluddin: Klarifikasi atau Diumumkan ke Publik Sebagai Pelanggar Marwah Budaya!
  • Gelapnya Dugaan Tekanan Psikologis Anak: Direktur Perusahaan Diselidiki Polres Gowa,TIB Ikut Pantau
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Warga Gowa Datangi Polres Karena Sengketa Lahan, Tapi Pelayanan Justru Dinilai Tidak Humanis
Berita

Warga Gowa Datangi Polres Karena Sengketa Lahan, Tapi Pelayanan Justru Dinilai Tidak Humanis

Garda Timur NewsBy Garda Timur News4 Desember 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Kamis 4 /12/2025 – Sikap tidak terpuji dan pamer kekuasaan oknum penyidik piket reskrim polres Gowa ditampakkan saat beberapa warga mendatangi Polres Gowa untuk melakukan laporan resmi terkait dugaan upaya penyerobotan lahan sawah

Namun, proses penyampaian laporan itu diwarnai keluhan terkait dugaan sikap kurang profesional yang ditunjukkan oleh seorang oknum penyidik piket Reskrim.

Menurut keterangan para pelapor, penyidik yang bertugas pada awalnya memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur laporan yang akan dicatat.

Kondisi berubah ketika seorang oknum penyidik piket lainnya diduga memotong penjelasan tersebut dan menegur warga dengan nada tinggi, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif.

“Kami datang untuk meminta perlindungan hukum atas ketidakadilan yang alami di Polres Gowa agar masalah ini tidak berkepanjangan dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan,” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan identitasnya rabu 03/12

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum penyidik tersebut membuat warga merasa tidak nyaman, terlebih mereka hadir dengan itikad baik untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Warga menyampaikan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar jika sengketa lahan dibiarkan tanpa penanganan.

Mereka menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum melalui saluran resmi, yakni kepolisian. Karena itu, mereka berharap proses penerimaan laporan berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi persoalan tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu “TIB” , Syafriadi Djaenaf Dg Mangka, turut memberikan penjelasan hukum terkait kewajiban aparat kepolisian dalam menerima laporan masyarakat.

Menurutnya, secara normatif polisi tidak dibenarkan menolak laporan masyarakat hanya karena alasan “tidak memenuhi unsur” sebelum dilakukan pemeriksaan awal.

Syafriadi mengutip Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa:

“Setiap laporan atau pengaduan wajib diterima oleh penyidik atau penyidik pembantu.” ujarnya

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, polisi wajib menerima laporan, mencatatnya, serta menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) atau Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP).

Penilaian terhadap unsur tindak pidana hanya boleh dilakukan melalui proses klarifikasi dan penyelidikan awal, bukan pada tahap penerimaan laporan. Jelasnya

“Alasan tidak memenuhi unsur tidak dapat menjadi dasar penolakan di depan loket. Keputusan memenuhi unsur atau tidak merupakan hasil dari tahapan penyelidikan yang sifatnya administratif dan harus dibuat secara tertulis,” jelasnya.

Lebih jauh, Syafriadi menegaskan bahwa dugaan sikap tidak humanis dari oknum penyidik tidak sesuai dengan prinsip pelayanan kepolisian. Ia merujuk dua regulasi penting:

1. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM di Lingkungan Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat manusia dalam setiap tindakan dan pelayanan.

2. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan, ramah, tidak emosional, tidak memaki, serta tidak mengintimidasi masyarakat.

Menurutnya, jika benar terjadi tindakan membentak atau sikap kasar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bertentangan dengan prinsip profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh institusi kepolisian. Tegas Syafriadi djaenaf

Sementara itu, warga berharap Polres Gowa menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan serta melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan penerimaan laporan.

Mereka menilai peningkatan kualitas pelayanan publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya berharap laporan ini diproses secara objektif dan sesuai prosedur. Kami datang dengan itikad baik dan ingin menyampaikan keluhan melalui jalur yang benar,” ujar perwakilan warga lainnya.

Hingga kini, warga masih menantikan respons resmi dari Polres Gowa terkait laporan dan keluhan mereka(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025 Berita
Berita 3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025 Berita
Berita 3 Desember 2025

Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar

3 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Warga Gowa Datangi Polres Karena Sengketa Lahan, Tapi Pelayanan Justru Dinilai Tidak Humanis

4 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Kamis 4 /12/2025 – Sikap tidak terpuji dan pamer kekuasaan oknum penyidik…

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025

Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar

3 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Warga Gowa Datangi Polres Karena Sengketa Lahan, Tapi Pelayanan Justru Dinilai Tidak Humanis

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.