GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Media ini sering kali beritakan dan terakhir judul”Penahanan Oknum Kepala Desa Di Polres Gowa , Bukti Keseriusan Penanganan Kasus Diduga Mafia Tanah”
Penahanan itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No Sp Han/318 / IX/2023/ Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama Oknum Kepala Desa Julukanaya,Musa dengan No: Sp Han /317/IX/2023 Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama Saoda Binti Sumang,
Selain itu,penahanan berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor :LP/:543/V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 dan Perintah Penyidikan No SP .Sidik /351/VII/ Res 1 9/2023 Reskrim,20 juli 2023,tentang perkara dugaan Tindak Pidana ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat ” dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, proses hukum sedang berjalan ditangani penyidik Polres Gowa,Bripka Rustan ,maka pihak tersangka Musa Bin Robong dan Saoda Binti Sumang mengajukan surat permohonan penangguhan ke Kapolres Gowa
Atas surat penangguhan pihak Polres Gowa menyetujui dan menerima permintaan penangguhan tersebut,sehingga pada Rabu ,4 Oktober 2023 keduanya keluar dan di jemput oleh keluarganya untuk menjalani penangguhan penahanan sampai sekarang.
Akan tetapi,pihak pelapor kembali pertanyakan kenapa ” Unit Tahbang Polres Gowa Tangguhkan Penahanan Oknum Kades Diduga Mafia Tanah”yang kini masih berada di kampung, bukankah penangguhan ada batas waktunya lalu kasus tersebut lanjut ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa,tanya Baso Bin Gassing saat dia hubungi Media ini, Ahad ( 19/11)18 29
“Atas penangguhan tersebut,saya akan melaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan” Tegas,Baso Bin Gassing
Media ini belum konfirmasi ke pihak penyidik Polres Gowa yang tangani kasus tersebut,Tim, (Nur)Bersambung