GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri milik Pemerintah Kabupaten Gowa yang bergerak dibidang penambangan terus melakukan aktifitas produksi material pertambangan meski diduga belum mengantongi izin eksplorasi dan produksi.
Temuan tim investasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) di lapangan, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri aktif memproduksi dan melakukan penjualan material selama tahun 2022-2023.
Ketua Tim Investigasi TIB, Mulyawan menyatakan, harusnya sebagai usaha milik pemerintah yang aktif melakukan laporan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan peyelidikan terhadap PT tersebut.
“Ini kan sudah masuk dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan daerah milik Pemda Gowa. Seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa atau kepolisian Polres Gowa,” ungkap Mulyawan, Sabtu 18 Januari 2025.
“Saya yakin tidak butuh waktu satu minggu penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan karena sangat memenuhi unsur adanya kerugian negara,” tambah Mulyawan
Ia juga menyoroti ketidakcermatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan investasi pemerintah pada PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri.
Apalagi, kata dia, baru-baru ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III, Rudianto Lallo mengaku menerima banyak laporan maraknya tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Gowa. Mungkin diantara PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri.
“Saya harap pernyataan anggota Komisi III yang mendesak polisi menutup tambang ilegal segera ditindaklanjuti, sebab kalau ini dibiarkan akan merusak lingkungan yang berdampak pada masyarakat,” tegas Mulyawan.
Dikatakan Mulyawan, dari laporan hasil pemeriksaan BPK, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri menjalankan usaha penambangan pasir. Dalam laporan keuangan tahun 2023, perusahaan ini menyajikan pendapatan dari penjualan material pasir sebesar Rp 522.081.400,00 dan Rp 640.122.600,00 untuk tahun 2022.(Tim Media TIB)