GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Jagat maya kembali dihebohkan oleh video viral yang diunggah akun Facebook bernama Zhiaq, memperlihatkan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa digunakan untuk mengangkut satu unit sepeda motor.
Rekaman berdurasi singkat itu langsung menuai beragam reaksi dan kecaman warganet, terutama karena kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis darurat, bukan untuk mengangkut barang atau kendaraan.
Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan fungsi pelayanan publik.
“Penggunaan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Gowa untuk mengangkut motor adalah pelanggaran serius terhadap fungsi dan etika pelayanan publik,” tegas Syafriadi, Minggu (20/10/2025).
Syafriadi menambahkan bahwa ambulans bukan kendaraan biasa, melainkan alat vital penyelamat nyawa manusia.“Ketika ambulans dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau non-medis, maka fungsinya sebagai penyelamat nyawa terabaikan. Dalam kondisi darurat, satu detik bisa menentukan hidup atau mati,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Kesehatan Gowa.
“Jika hal seperti ini bisa terjadi, berarti ada celah serius dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas lembaga. Harus ada sanksi tegas dan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang,” tambahnya.
Oknum Tersebut Diduga Melanggar Regulasi dan UU LLAJ Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), ambulans adalah kendaraan khusus yang digunakan untuk Mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, ibu melahirkan, atau jenazah;
Melayani kebutuhan medis darurat atau non-darurat.
Dengan demikian, ambulans tidak boleh digunakan untuk memuat barang, sepeda motor, atau material lainnya.
Selain itu, tindakan sopir ambulans tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni:
Pasal 134 dan 135: Ambulans hanya memiliki hak utama di jalan raya untuk kepentingan medis.
Pasal 307: Mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Apabila kendaraan tersebut merupakan mobil dinas pemerintah, maka pelaku juga bisa dijerat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika sopirnya berstatus ASN.
TIB Minta Sanksi Tegas dan Evaluasi Sistem
Menurut Syafriadi, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
“Fasilitas negara adalah amanah rakyat. Bila digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kesehatan,” tegasnya.
TIB mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah.
“Ambulans harus kembali ke fungsinya semula: menyelamatkan nyawa manusia, bukan memindahkan kendaraan bermotor,” pungkas Syafriadi.
Pihak Dinas Kesehatan Gowa Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya video viral tersebut.Redaksi gardatimurnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pejabat terkait untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kejadian ini.(/*)red