GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Proyek pembangunan jalur pedestrian di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai kritik tajam dari Koalisi Rakyat Sipil Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB). Melalui hasil investigasinya, TIB menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam aspek teknis dan ekologis, yang dinilai mengancam kualitas serta keberlanjutan proyek infrastruktur publik tersebut.
Ketua Tim Investigasi TIB, Mulyawan Daeng Tawang, menyebut salah satu kekeliruan paling fatal adalah diabaikannya proses penggalian sedimen sebelum pembangunan dimulai. Padahal, langkah ini dinilai krusial untuk memastikan stabilitas tanah serta kelancaran sistem drainase jangka panjang.
“Pengabaian terhadap penggalian sedimen bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bisa berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan genangan air, kerusakan permukaan, hingga potensi keruntuhan struktur,” tegas Mulyawan, Selasa (3/6/2025).
TIB juga menyoroti lemahnya perencanaan proyek, yang terlihat dari keputusan membangun pedestrian baru di atas struktur lama tanpa melalui pembongkaran menyeluruh. Menurut Mulyawan, pendekatan seperti ini justru melemahkan daya tahan konstruksi dan menurunkan kualitas estetika jalur pedestrian.
“Alih-alih membongkar dan membangun ulang secara menyeluruh, pihak pelaksana memilih cara instan dengan menimpa struktur lama. Ini jelas berisiko menciptakan ketidakseimbangan permukaan dan membahayakan keselamatan pengguna,” tambahnya.
Lebih lanjut, TIB mempertanyakan manajemen proyek dan efektivitas penggunaan anggaran. Keputusan yang dinilai mengesampingkan prinsip-prinsip dasar konstruksi ini menimbulkan dugaan bahwa efisiensi waktu dan biaya lebih diutamakan ketimbang mutu dan keselamatan.
“Apakah benar ini semata-mata demi efisiensi, atau ada motif lain? Pemerintah wajib memberikan penjelasan transparan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.
TIB turut menyoroti aspek inklusivitas dan aksesibilitas yang mulai menjadi standar wajib dalam pembangunan jalur pedestrian. Pedoman dari Kementerian PUPR menyebutkan bahwa trotoar harus ramah disabilitas, anak-anak, dan lansia, dengan lebar dan tinggi tertentu, penggunaan material anti selip, serta adanya ubin pemandu dan pelandaian.
Namun dalam proyek ini, TIB menemukan bahwa standar tersebut justru diabaikan. Lebar jalur yang tidak ideal, permukaan yang tidak rata, serta ketiadaan fasilitas akses bagi penyandang disabilitas menjadi catatan serius.
“Tanpa mempertimbangkan aksesibilitas, proyek ini berpotensi menjadi contoh buruk dalam pembangunan infrastruktur publik,” kata Mulyawan menegaskan.
Ia juga menambahkan bahwa trotoar seharusnya bebas dari hambatan seperti tiang listrik, parkir kendaraan, dan rambu jalan yang menghalangi jalur pejalan kaki.
Atas temuan-temuan tersebut, TIB mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak pelaksana proyek untuk melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh, serta melibatkan pemangku kepentingan sipil dalam setiap tahapan pengawasan.
“Pembangunan infrastruktur publik harus mengedepankan transparansi, partisipasi, dan keberlanjutan. Jangan hanya mengejar target fisik, tapi mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Mulyawan.(Tim Media TIB)