GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Kabupaten Gowa terus menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan akibat aktivitas tambang galian C ilegal yang hingga saat ini masih beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jumat, (30/5)
Presiden Koalisi Besar Masyarakat Sipil, lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka , menyoroti lemahnya penegakan hukum yang justru membuka ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk terus merusak ekosistem.
“Aktivitas tambang galian C ilegal milik Daeng Lili masih beroperasi di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Bahkan, satu-satunya yang masih beroperasi di kecamatan tersebut. Ini menunjukkan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum,”tegas Daeng Mangka.
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam sumber daya air, keseimbangan ekosistem, dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Tanpa tindakan tegas, Kabupaten Gowa berisiko mengalami krisis lingkungan yang semakin parah.
TIB mendesak Satreskrim Unit Tipidter Polres Gowa untuk segera mengambil langkah nyata guna menghentikan operasi tambang ilegal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang transparan harus menjadi prioritas demi melindungi keberlanjutan daerah ini,”tutupnya(Tim Media TIB)