GARDATIMURNEWS.COM |MAKASSAR, –Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar didesak untuk mengejar nama-nama yang diduga terlibat bisnis ilegal terdakwa Wempi Wijaya.
Desakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang bahwa didalam dakwaaan JPU sangat jelas disebutkan Koko John alias Jong Po Min diduga salah satu pengedar narkoba jenis sabu milik Wempi Wijaya.
“Didalam dakwaankan sudah jelas disebutkan, berarti jaksa tidak ada alasan untuk tidak mengejar atau mendiamkan para terduga pelaku yang terlibat didalam bisnis haram terdakwa Wempi” ujar Muhammad Jamil pemilik sapaan akrab Emil saat diwawancarai melalui via telfond whatsaap, Senin (03/06/2024)
Seperti diketahui Koko Jhong saat ini telah menjalani proses peradilan di Kabupaten Bone setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) pada hari Senin (15/01/2024) pukul 18.30 WITA di warkop Anomali Makassar
“Saya rasa JPU Kejari Makassar tidak susah lagi mengejar Koko Jhong karena sudah ditangkap dan diadili oleh JPU Kejari Bone” ujar Ketum Pandawa Pattingalloang, Emil
Dakwaan JPU Kejari Makasaar
Bahwa selanjutnya Terdakwa WEMPY WIJAYA membeli Narkotika Jenis Sabu untuk diedarkan kemasyarakat dari sdr. KO JOHN alias JONG PO MIN, sdr. BBM alias FREDY PRATAMA dan sdr. SARU alias NASRUL, untuk transaksi pembayaran narkotika jenis sabu tersebut Tersangka WEMPY WIJAYA melakukan pembayarkan dengan rincian
:Sdr. KO JOHN alias JONG PO MIN adalah penyedia narkotika jenis shabu kepada Terdakwa WEMPY WIJAYA dimana Terdakwa WEMPY WIJAYA melakukan pembayaran dengan mentransfer dari rekening BCA a.n WEMPI WIJAYA dengan nomor rekening 03653233333 dan 02902212222, ke rekening a.n JONG PO MIN dengan rekening Bank BCA nomor: 1790250636, rekening a.n BUDIMAN MODEL CV dengan rekening Bank BCA : Nomor : itu 8125999812, rekening a.n AQILA JAYA PRATAMA dengan rekening Bank BCA nomor 8075335934, rekening a.n BAYU COLLEGA GROUP dengan rekening Bank BCA Nomor : 0226494949, dimana KO JOHN alias JONG PO MIN diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Metro Jaya Nomor: R/2932/VII/RES.4.2./2022 tanggal 6 Juli 2022.(/*)