Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Gentar Medan Berat, Kapolres Aceh Tengah Kembali Jangkau Kampung Terisolir di Bintang

10 Januari 2026

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor Bantuan Kapolda Aceh untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Bintang

10 Januari 2026

Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong

10 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tak Gentar Medan Berat, Kapolres Aceh Tengah Kembali Jangkau Kampung Terisolir di Bintang
  • Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor Bantuan Kapolda Aceh untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Bintang
  • Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong
  • Tinjau Dampak Bencana, Sejumlah Menteri Salurkan Bantuan untuk Warga Langsa
  • Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang
  • Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap
  • Medan Ekstrem Tak Halangi Aksi Kemanusiaan, Kapolres Aceh Tengah Terobos Desa Terisolir dengan Motor Trail
  • Ketua Panti Asuhan Samsidar Jalling, Ustaz Nasrul S.Pd Terima Santunan Simbolis pada Milad PPP Papua Selatan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Terbukti Terlibat di Bisnis Ilegal Wempi Wijaya , Pandawa Pattingalloang Desak JPU Seret Koko Jhong Karena.?.
Nasional

Terbukti Terlibat di Bisnis Ilegal Wempi Wijaya , Pandawa Pattingalloang Desak JPU Seret Koko Jhong Karena.?.

Salman SitabaBy Salman Sitaba3 Juni 2024Tidak ada komentar157 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |MAKASSAR, –Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar didesak untuk mengejar nama-nama yang diduga terlibat bisnis ilegal terdakwa Wempi Wijaya.

Desakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang bahwa didalam dakwaaan JPU sangat jelas disebutkan Koko John alias Jong Po Min diduga salah satu pengedar narkoba jenis sabu milik Wempi Wijaya.

“Didalam dakwaankan sudah jelas disebutkan, berarti jaksa tidak ada alasan untuk tidak mengejar atau mendiamkan para terduga pelaku yang terlibat didalam bisnis haram terdakwa Wempi” ujar Muhammad Jamil pemilik sapaan akrab Emil saat diwawancarai melalui via telfond whatsaap, Senin (03/06/2024)

Seperti diketahui Koko Jhong saat ini telah menjalani proses peradilan di Kabupaten Bone setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) pada hari Senin (15/01/2024) pukul 18.30 WITA di warkop Anomali Makassar

“Saya rasa JPU Kejari Makassar tidak susah lagi mengejar Koko Jhong karena sudah ditangkap dan diadili oleh JPU Kejari Bone” ujar Ketum Pandawa Pattingalloang, Emil

Dakwaan JPU Kejari Makasaar

Bahwa selanjutnya Terdakwa WEMPY WIJAYA membeli Narkotika Jenis Sabu untuk diedarkan kemasyarakat  dari  sdr. KO JOHN alias JONG PO MIN,  sdr. BBM alias FREDY PRATAMA dan sdr. SARU alias NASRUL, untuk transaksi pembayaran narkotika jenis sabu tersebut Tersangka WEMPY WIJAYA melakukan pembayarkan dengan rincian

:Sdr. KO JOHN alias JONG PO MIN adalah  penyedia narkotika jenis shabu kepada Terdakwa WEMPY WIJAYA dimana Terdakwa WEMPY WIJAYA melakukan pembayaran dengan mentransfer dari rekening BCA a.n WEMPI WIJAYA dengan nomor rekening 03653233333 dan 02902212222, ke rekening a.n JONG PO MIN dengan rekening Bank BCA nomor: 1790250636, rekening a.n BUDIMAN MODEL CV dengan rekening Bank BCA : Nomor : itu 8125999812, rekening a.n AQILA JAYA PRATAMA dengan rekening Bank BCA nomor 8075335934, rekening a.n BAYU COLLEGA GROUP dengan rekening Bank BCA Nomor : 0226494949, dimana  KO JOHN alias JONG PO MIN diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Metro Jaya  Nomor: R/2932/VII/RES.4.2./2022 tanggal 6 Juli 2022.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Berita 8 Januari 2026

Ketua Panti Asuhan Samsidar Jalling, Ustaz Nasrul S.Pd Terima Santunan Simbolis pada Milad PPP Papua Selatan

8 Januari 2026 Berita
Berita 7 Januari 2026

SMKN 5 Gowa Kian Berkembang sebagai Sekolah Berbasis Industri 4.0, Komite Dorong Plt Kepala Sekolah Didefinitifkan

7 Januari 2026 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,099 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,049 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Tak Gentar Medan Berat, Kapolres Aceh Tengah Kembali Jangkau Kampung Terisolir di Bintang

10 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | ACEH TENGAH – Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, S.I.K., M.H., kembali menunjukkan…

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor Bantuan Kapolda Aceh untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Bintang

10 Januari 2026

Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong

10 Januari 2026

Tinjau Dampak Bencana, Sejumlah Menteri Salurkan Bantuan untuk Warga Langsa

9 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Tak Gentar Medan Berat, Kapolres Aceh Tengah Kembali Jangkau Kampung Terisolir di Bintang

10 Januari 2026

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor Bantuan Kapolda Aceh untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Bintang

10 Januari 2026

Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong

10 Januari 2026
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,099 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.