GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Koalisi Masyarakatnya Sipil Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu menyerukan penghentian aktivitas penimbunan lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan proyek pemerintah di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan jika menggunakan material tanah urug yang diduga berasal dari tambang galian C ilegal, karena tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya praktik pengangkutan tanah urug yang dilakukan pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan pihak berwenang. Rabu, (18/6)
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, aktivitas penimbunan sempat terhenti akibat sorotan masyarakat dan pihak terkait. Namun, belakangan ini, kegiatan tersebut kembali berlanjut dengan pola yang berbeda. Truk-truk pengangkut tanah urug terlihat beroperasi pada malam hari, mengangkut material ke lokasi perumahan di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
“Kami menduga tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Jika benar demikian, ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan berisiko merusak jalan. Kami siap bergabung untuk melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum,” ujar seorang warga.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa jika tanah urug tersebut terbukti berasal dari sumber ilegal, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap individu yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenai sanksi serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Selain merugikan lingkungan dan masyarakat, aktivitas ini juga berdampak pada pendapatan daerah, karena galian C yang tidak berizin tidak menyetorkan pajak atau retribusi kepada pemerintah.
“TIB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk penambang, pemasok, dan pengembang perumahan,” tegasnya.
Syafriadi juga meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C, khususnya di Kecamatan Somba Opu dan sekitarnya, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Bupati Gowa harus mengambil langkah tegas. Tidak ada keuntungan dari aktivitas penimbunan ilegal, justru lebih banyak dampak negatifnya, seperti merugikan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.(/*)Tim media TIB