GARDATIMURNEWS.COM | MAROS — Berdasarkan hasil investigasi lembaga (GPAM) gerakan perjuangan aktivis mahasiswa, menurutnya tambang ilegal galian C tersebut berada didesa laiya kecamtan cenrana kabupaten Maros di diduga tambang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap..
Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara..
Maka dari itu kami mengultimatum 3×24 jam polres Maros untuk segara mengambil tindakan tegas agar secepatnya menutup operasi tambang ilegal tersebut,,
Kami menilai bahwa ESDM di provinsi Sulawesi selatan dianggap tidak becus dalam melakukan pengawasan tambang ilegal yang berada di kabupaten Maros tepatnya di desa laiya kacamatan cenrana…
Riswandi Saputra selaku ketua umum gerakan perjuangan aktivis mahasiswa, mendesak para aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas pengololaan dana reklamasi tambang se-kabupaten Maros, karena diduga melanggar PP RI NOMOR. 22 tahun 2001 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup..
Ketika hal tersebut kemudian tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa,, karena tambang ilegal yang beroperasi pada umumnya adalah galian C dan itu dipastikan ilegal. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.(/*)Irham /Adm Salman Ds