GARDATIMURNEWS.COM || GOWA – Menyusul teguran resmi yang telah dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa terhadap pemilik D’LUNA Villa Malino yang diduga dibangun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak PUPR guna memperoleh kejelasan perkembangan kasus tersebut.
Dari hasil konfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Gowa, H. Alimuddin Dg. Tula, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pemilik D’LUNA Villa belum melengkapi dokumen perizinan yang menjadi syarat utama pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pada dasarnya dia bersedia untuk mengurus PBG, tapi waktu dia menghadap ke kantor belum ada dokumennya, biar satu lembar pun tidak ada, termasuk alas hak kepemilikan tanah. Katanya baru mau urus di kecamatan,” ujar Alimuddin Dg. Tula dalam pesannya, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa yang juga dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah masyarakat Kelurahan Malino melaporkan adanya aktivitas pembangunan vila permanen di kawasan HPT yang seharusnya memiliki fungsi lindung dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terkait hal tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, kembali menyoroti lambannya tindakan penegakan hukum. Ia menilai seharusnya PUPR berkoordinasi langsung dengan Bupati Gowa agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun melakukan langkah tegas.
“Kalau pihak D’LUNA tidak bisa membuktikan dokumen atas bangunan vila tersebut, kenapa PUPR tidak berkoordinasi ke Bupati agar Satpol PP turun ke lokasi untuk penertiban atau pembongkaran? Ini jelas pelanggaran hukum, jangan sampai ada kesan mengulur-ulur waktu,” tegas Syafriadi.
Masyarakat setempat juga berharap agar pemerintah daerah konsisten menegakkan aturan tata ruang tanpa pandang bulu, mengingat kawasan hutan produksi terbatas memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan di wilayah Malino.
Hingga kini, tim media masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pihak D’LUNA Villa Malino dan instansi terkait lainnya untuk memastikan tindak lanjut atas teguran resmi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
(Tim SIBER TIB)


