Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SP3 Dipersoalkan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tutup Akses Keadilan Korban

1 Januari 2026

Kapolres Aceh Tengah: Kondisi Bayi 4 Bulan di Atu Payung Sudah di Tangani Tim Medis

1 Januari 2026

Dinilai Profesional dan Berprestasi, Komite Sekolah Minta Plt Kepala SMKN 5 Gowa Segera Ditetapkan Definitif

1 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SP3 Dipersoalkan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tutup Akses Keadilan Korban
  • Kapolres Aceh Tengah: Kondisi Bayi 4 Bulan di Atu Payung Sudah di Tangani Tim Medis
  • Dinilai Profesional dan Berprestasi, Komite Sekolah Minta Plt Kepala SMKN 5 Gowa Segera Ditetapkan Definitif
  • BKMT Langsa Gelar Zikir dan Doa Bersama, Kenang Tsunami dan Bencana Banjir Aceh di Malam Pergantian Tahun
  • Kapolres Pidie Kunjungi Pos Ops Lilin Seulawah, Semangati Petugas dan Serahkan Bingkisan
  • Peduli Trauma Anak, Kapolda Aceh Datangi Posko Pengungsian Burni Telong
  • Kapolres Aceh Tengah Serahkan Bantuan dan Tali Asih Kapolda Aceh kepada Personel Terdampak Bencana
  • Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » SP3 Dipersoalkan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tutup Akses Keadilan Korban
Berita

SP3 Dipersoalkan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tutup Akses Keadilan Korban

Garda Timur NewsBy Garda Timur News1 Januari 2026Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – (Kamis 1 Januari 2026 ) Kuasa hukum Hj Suro mempertanyakan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah ditangani hampir tiga tahun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

Penghentian tersebut dinilai tidak disertai penjelasan hukum yang komprehensif dan transparan.

Pelapor : H. Haeruddin DG suro 

Keberatan itu disampaikan oleh Irfan Haris, S.H. dan Andi Putra Mallombasang, S.H., selaku kuasa hukum pelapor H.HAERUDDIN DG SURO saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa, Rabu (31/12/2025).

Perkara ini ditangani Unit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel dengan sangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan.

Terlapor berinisial AM Karaeng Muang, diketahui merupakan tokoh politik daerah yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat setempat.

Kuasa Hukum Menjelaskan bahwa Unsur Pidana Telah Terpenuhi,Irfan Haris SH menegaskan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan pihaknya, unsur-unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan telah terpenuhi, baik dari rangkaian peristiwa, keterangan saksi, maupun alat bukti yang ada.

Para kuasa hukum H.Haeruddin dg Suro 

“Dalam pandangan kami, unsur pasal penipuan dan penggelapan telah terpenuhi. Karena itu, penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti patut dipertanyakan, apalagi tanpa uraian argumentasi hukum yang rinci,” ujar Irfan.

Ia menekankan, Pasal 109 ayat (2) KUHAP memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan, namun hanya dengan alasan yang jelas dan dapat diuji, yakni tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.

“SP3 bukan sekadar keputusan administratif, tetapi harus disertai dasar hukum yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Rujukan Perpol dan Kewajiban Gelar Perkara
Kuasa hukum juga merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam Pasal 30 ditegaskan bahwa penghentian penyidikan harus didasarkan pada hasil gelar perkara yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut mereka, hingga saat ini pihak pelapor tidak pernah menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai hasil gelar perkara tersebut, termasuk berita acara dan pertimbangan hukumnya.

Sementara itu, Kanit penyidik Unit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel yang dikonfirmasi awak media menjelaskan sejumlah hambatan dalam proses penyidikan.

Menurut penyidik,AKP ISMAIL .SH,. M.M pelapor tidak pernah bertemu langsung dengan terlapor, tidak terdapat perjanjian tertulis, tidak jelas hubungan terlapor dengan pihak penerima kayu bernama Tompo dan Sanda, serta tidak adanya nota pengiriman yang mencantumkan harga.

Selain itu, keterangan saksi yang diajukan pelapor dinilai tidak didukung alat bukti lain seperti percakapan elektronik atau rekaman pembicaraan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hasil gelar perkara berkesimpulan tidak cukup bukti dan perkara ini cenderung masuk ranah perdata,” ujar penyidik dalam keterangannya melalui chatingan via aplikasi WhatsApp kepada awak media

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Irfan Haris bersama Ridwan Basri, S.H., M.H. dan Andi Putra Mallombasang, S.H. menilai ” kesimpulan penyidik terlalu prematur dan berpotensi keliru menerapkan hukum.
Menurut mereka,”

“Hukum pidana tidak mensyaratkan adanya perjanjian tertulis maupun pertemuan langsung.” Ungkapnya

Ia menambah ” Penipuan dapat terjadi melalui rangkaian kebohongan dan penggunaan perantara, sebagaimana telah diakui dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung.

.“Hilangnya pihak perantara justru bisa menjadi indikasi modus penipuan, bukan alasan untuk menghentikan penyidikan,” tegas Irfan.

Pihaknya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan SP3 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Praperadilan adalah mekanisme konstitusional untuk menguji tindakan penyidik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Andi Putra Mallombasang.

Kasus ini kembali menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Nur)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 1 Januari 2026

Kapolres Aceh Tengah: Kondisi Bayi 4 Bulan di Atu Payung Sudah di Tangani Tim Medis

1 Januari 2026 Daerah
Berita 1 Januari 2026

Dinilai Profesional dan Berprestasi, Komite Sekolah Minta Plt Kepala SMKN 5 Gowa Segera Ditetapkan Definitif

1 Januari 2026 Berita
Daerah 1 Januari 2026

Kapolres Pidie Kunjungi Pos Ops Lilin Seulawah, Semangati Petugas dan Serahkan Bingkisan

1 Januari 2026 Daerah
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,016 Views
Don't Miss
Berita
Berita

SP3 Dipersoalkan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tutup Akses Keadilan Korban

1 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – (Kamis 1 Januari 2026 ) Kuasa hukum Hj Suro mempertanyakan penghentian penyidikan…

Kapolres Aceh Tengah: Kondisi Bayi 4 Bulan di Atu Payung Sudah di Tangani Tim Medis

1 Januari 2026

Dinilai Profesional dan Berprestasi, Komite Sekolah Minta Plt Kepala SMKN 5 Gowa Segera Ditetapkan Definitif

1 Januari 2026

BKMT Langsa Gelar Zikir dan Doa Bersama, Kenang Tsunami dan Bencana Banjir Aceh di Malam Pergantian Tahun

1 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

SP3 Dipersoalkan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tutup Akses Keadilan Korban

1 Januari 2026

Kapolres Aceh Tengah: Kondisi Bayi 4 Bulan di Atu Payung Sudah di Tangani Tim Medis

1 Januari 2026

Dinilai Profesional dan Berprestasi, Komite Sekolah Minta Plt Kepala SMKN 5 Gowa Segera Ditetapkan Definitif

1 Januari 2026
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.