GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – (Kamis 1 Januari 2026 ) Kuasa hukum Hj Suro mempertanyakan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah ditangani hampir tiga tahun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Penghentian tersebut dinilai tidak disertai penjelasan hukum yang komprehensif dan transparan.

Keberatan itu disampaikan oleh Irfan Haris, S.H. dan Andi Putra Mallombasang, S.H., selaku kuasa hukum pelapor H.HAERUDDIN DG SURO saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa, Rabu (31/12/2025).
Perkara ini ditangani Unit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel dengan sangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan.
Terlapor berinisial AM Karaeng Muang, diketahui merupakan tokoh politik daerah yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat setempat.
Kuasa Hukum Menjelaskan bahwa Unsur Pidana Telah Terpenuhi,Irfan Haris SH menegaskan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan pihaknya, unsur-unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan telah terpenuhi, baik dari rangkaian peristiwa, keterangan saksi, maupun alat bukti yang ada.

“Dalam pandangan kami, unsur pasal penipuan dan penggelapan telah terpenuhi. Karena itu, penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti patut dipertanyakan, apalagi tanpa uraian argumentasi hukum yang rinci,” ujar Irfan.
Ia menekankan, Pasal 109 ayat (2) KUHAP memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan, namun hanya dengan alasan yang jelas dan dapat diuji, yakni tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.
“SP3 bukan sekadar keputusan administratif, tetapi harus disertai dasar hukum yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Rujukan Perpol dan Kewajiban Gelar Perkara
Kuasa hukum juga merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam Pasal 30 ditegaskan bahwa penghentian penyidikan harus didasarkan pada hasil gelar perkara yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut mereka, hingga saat ini pihak pelapor tidak pernah menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai hasil gelar perkara tersebut, termasuk berita acara dan pertimbangan hukumnya.

Menurut penyidik,AKP ISMAIL .SH,. M.M pelapor tidak pernah bertemu langsung dengan terlapor, tidak terdapat perjanjian tertulis, tidak jelas hubungan terlapor dengan pihak penerima kayu bernama Tompo dan Sanda, serta tidak adanya nota pengiriman yang mencantumkan harga.
Selain itu, keterangan saksi yang diajukan pelapor dinilai tidak didukung alat bukti lain seperti percakapan elektronik atau rekaman pembicaraan.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hasil gelar perkara berkesimpulan tidak cukup bukti dan perkara ini cenderung masuk ranah perdata,” ujar penyidik dalam keterangannya melalui chatingan via aplikasi WhatsApp kepada awak media
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Irfan Haris bersama Ridwan Basri, S.H., M.H. dan Andi Putra Mallombasang, S.H. menilai ” kesimpulan penyidik terlalu prematur dan berpotensi keliru menerapkan hukum.
Menurut mereka,”
“Hukum pidana tidak mensyaratkan adanya perjanjian tertulis maupun pertemuan langsung.” Ungkapnya
Ia menambah ” Penipuan dapat terjadi melalui rangkaian kebohongan dan penggunaan perantara, sebagaimana telah diakui dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung.
.“Hilangnya pihak perantara justru bisa menjadi indikasi modus penipuan, bukan alasan untuk menghentikan penyidikan,” tegas Irfan.
Pihaknya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan SP3 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Praperadilan adalah mekanisme konstitusional untuk menguji tindakan penyidik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Andi Putra Mallombasang.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Nur)


