GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Persidangan gugatan perdata antara Harnest L selaku penggugat dan Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka sebagai tergugat kembali menjadi perhatian publik. Gugatan yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang itu memunculkan fakta baru setelah klaim kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat dibantah langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa.
Dalam keterangan resmi Juru Ukur BPN Gowa yang pernah diberitakan sebelumnya, ditegaskan bahwa lokasi yang disengketakan berada pada area sempadan dan ekosistem Danau Mawang, bukan pada bidang tanah SHM sebagaimana diklaim penggugat. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta aturan perlindungan kawasan danau.
Sidang kedua yang seharusnya memasuki agenda mediasi kembali ditunda dengan dua alasan:
Penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum
Hakim ketua majelis berhalangan hadir karena sakit
Agenda mediasi pun resmi dijadwalkan ulang pada Kamis pekan depan.
Ditemui di salah satu warkop dekat Pengadilan Negeri Gowa, Syafriadi menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan justru menyimpang dari pokok perkara.
“Apa yang dituntut penggugat itu lucu. Bahkan dalam gugatannya ada istilah pekerjaan ‘Dahulu Calon Legislatif Gagal’. Mana ada jenis pekerjaan seperti itu. Ini jelas tidak profesional dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Syafriadi, Kamis (20/11/25).
Ia juga menilai permintaan penggugat agar pengadilan menguatkan SHM yang diklaimnya sebagai hal yang tidak masuk akal.
“Saya akan lawan habis-habisan. Ini bukan sekadar soal gugatan, ini soal penyelamatan lingkungan Danau Mawang. Jika Pemkab Gowa tidak mampu melakukan investigasi, biarkan kami yang turun tangan,” ujarnya.
Investigasi Lapangan: Penimbunan Terus Berlangsung, Pemerintah Dinilai Pasif
Liputan investigatif media ini selama beberapa bulan terakhir menemukan sejumlah fakta:
Aktivitas penimbunan menggunakan dump truck dan alat berat masih terus berlangsung
Material diturunkan pada area yang masuk zona lindung dan sempadan danau
Pemerintah Kabupaten Gowa belum menunjukkan tindakan tegas, meski laporan dan bukti visual telah disampaikan
Warga sekitar resah karena potensi pendangkalan dan kerusakan ekosistem Danau Mawang
Beberapa warga yang ditemui mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.
Setelah adanya bantahan dari BPN Gowa, publik kini mempertanyakan sejumlah hal krusial:
Apakah penggugat benar-benar memiliki SHM di lokasi yang diklaim?
Apakah klaim tersebut hanya dijadikan dalih untuk melegalkan penimbunan?
Mengapa Pemkab Gowa belum melakukan ground check bersama BPN dan DLH?
Ketiadaan langkah tegas pemerintah menjadi sorotan dan memicu tekanan dari masyarakat.
Gerakan advokasi penyelamatan Danau Mawang yang diinisiasi Syafriadi mendapatkan dukungan luas dari warga, aktivis lingkungan, hingga sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai upaya Syafriadi penting untuk menjaga keberlanjutan sumber resapan air terbesar bagi wilayah Gowa – Makassar.
Kasus gugatan ini dinilai dapat menjadi momentum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan perusakan ekosistem Danau Mawang.
Publik menanti jawaban dari beberapa pertanyaan kunci:
-Apakah SHM yang diklaim penggugat sah secara lokasi?
-Apakah penimbunan dilakukan dengan izin yang jelas?
-Mengapa pemerintah daerah seolah menutup mata?
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Media ini akan terus mengawal kasus Danau Mawang hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang.(/*)red


