Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
  • Warga Parungnge Lingkungan Babara Menghadap ke PLN Cabang Sinjai, Sampaikan Keluhan Lewat Surat Petisi
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Setelah Kavling Laut di Tangerang, Kavling Hutan Marak di Malino Gowa
Berita

Setelah Kavling Laut di Tangerang, Kavling Hutan Marak di Malino Gowa

Salman SitabaBy Salman Sitaba3 Februari 2025Tidak ada komentar20 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Kasus pagar laut di Tangerang menyita perhatian publik. Kini muncul kembali kasus serupa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Letaknya di Kecamatan Tamalate, sebanyak 23 hektare lahan laut yang sudah bersertifikat.

Lahan bersertifikat di Kota Makassar dibenarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabarnya lahan bersertifikat diatas laut tersebut berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada tahun 2015.

Setelah muncul kasus lahan sertifikat laut. Kini giliran kawasan hutan lindung juga diduga memiliki sertifikat Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Lokasinya di Kabupaten Gowa, Kecamatan Tinggimoncong. Tepat di Dusun Batulapisi Dalam Kelurahan Malino.

Khusus hutan lindung di Kabupaten Gowa, Koalisi Besar Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf menyentil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dirinya meminta Raja Juli Antoni segera mengambil tindakan cepat terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan kawasan hutan lindung Malino yang dijadikan kavling dan usaha wisata

“Saya harap Menteri Kehutanan termasuk Menteri ATR-BPN segera turunkan tim adanya dugaan kawasan hutan lindung di Malino Kabupaten Gowa yang bersertifikat,” harap Syafriadi Djaenaf.

Syafriadi Djaenaf menambahkan, munculnya sertifikat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Gowa melibat banyak oknum atau mafia tanah, sehingga sangat mudah terbit sertifikatnya. Bahkan lokasi bersertifikat tersebut pada tahun 2023 masih masuk kawasan, tiba-tiba tahun 2024 sudah keluar dari kawasan hutan lindung.

“Kami menduga kasus-kasus seperti ini ada juga praktik gratifikasinya. Dulunya masuk kawasan hutan tapi tiba tiba berubah jadi diluar kawasan hutan kemudian di sertifkatkan, kasus ini banyak terjadi di Malino,” terang Syafriadi Djaenaf, Senin, 3 Senin 2025.

Apalagi kata dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid baru-baru ini menegaskan, kalau ada perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) lalu dalam perjalanan tiba-tiba muncul bahwa tanah tersebut masuk kawasan hutan.

“Ini kan sudah ada penegasan dari menteri ATR-BPN kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka kita akan menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” tegas Syafriadi Djaenaf mengutip penegasan Nusron Wahid saat RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025 lalu.(Tim media TIB)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Penulis: Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si. (Pengamat &  Praktisi Hukum Sulsel) GARDATIMURNEWS.COM. | Makassar -…

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025

Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79

22 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.