GARDATIMURNEWS.COM | Makassar, SUL-SEL Undang – undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 (B) Ayat (2) dan Ayat (3), yang menyatakan bahwa Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya termasuk Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo.
Sekian lama yang telah lama di suarakan masyarakat Adat yang tergabung dari Lembaga Adat *Passereanta* firman sombali kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo DPP Profinsi Sulsel memasang papan bicara atau plang terkait tanah Adat Kerajaan Tallo pada Kamis, (11-Mey-2023 ).
Lahan Adat yang berada di kawasan Parangloe Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Menurut Ketua Lembaga Adat Firman Sombali kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore.
“Kami sudah menyurat ke Kecamatan Tamalanrea dan Kelurahan Tamalanrea serta Tamalanrea indah, bahwa lokasi tersebut adalah tanah milik Kerajaan Tallo sesuai maklumat tahun 1901 dan 1902″, jelasnya
Lebih lanjut ia juga menambahkan,” maka dari itu mohon pihak BPN dan Lurah,serta Camat tidak memberikan pernyataan bila mana ada yang mau meningkatkan alas hak dan di mana bina marga dan BPN kota Makassar membayar atas dasar sertifikat ajudikasi yang tertulis tanah milik adat,” sambung Daeng Pasore.
Dimana Kanwil Propinsi Sulsel mengakui bahwa lokasi tersebut tidak pernah dialihkan karna itu tanah milik Adat Kerajaan Tallo.
Ia juga berharap pemerintah kelurahan Tamalanrea dan Tamalanrea indah, agar kiranya tidak menerbitkan sporadit.
“Jika ada penerbitan, maka lembaga adat DPP dan DPD serta 15 DPC, akan turun aksi unjuk rasa di Kantor Camat dan Kelurahan Tamalanrea serta Tamalanrea Indah,” tegasnya.
Selain unjuk rasa pihaknya juga akan melakukan upaya secara hukum karena memang lokasi tersebut di amati benar itu tanah adat bahkan pembebasan jalan Tallasa City berdasarkan tanah adat milik Kerajaan Tallo dan belum pernah di bebaskan kepada pemilik tanah adat tersebut.
Dimana Tim Kuasa Hukum Kerajaan Tallo, Muhammad Bin Kasan SH, siap mengusut tuntas dan akan bertarung di meja hijau karna alas hak yang dimiliki Kerajaan Tallo sangat Valig berdasarkan tanah adat milik Kerajaan Tallo dan kami akan melawan secara Hukum Perdata.(/*
(Andi,S.S, Dg,Patompo)Adm : Salman Sitaba