Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Sergap Rental Makassar ( SEREM) : Antisipasi Penggelapan Kendaraan dan Gadai Yunit Rental.
Kriminal

Sergap Rental Makassar ( SEREM) : Antisipasi Penggelapan Kendaraan dan Gadai Yunit Rental.

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News11 September 2024Tidak ada komentar44 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GardaTimurNews. MAKASSAR. Menanggapi maraknya kasus penggelapan kendaraan dengan modus rental kemudian digadaikan/dijual, di Makassar resmi membentuk Tim Khusus Sergap Rental Makassar (SEREM). Tim ini dibentuk dengan tujuan utama untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut.

Beberapa grub Rental sebagai salah satu Tokoh Penggagas Tim Khusus SERAM di antaranya usaha Rental “APJ dan RKS bersama Tim lain dimana menyampaikan dengan adanya Tim Khusus Seram, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental kendaraan dalam melakukan transaksi rental kendaraan dan selalu memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraannya.

“Kami berharap dengan adanya Tim Khusus Seram ini, kasus penggelapan kendaraan dengan modus rental kemudian digadaikan atau dijual dapat ditekan secara signifikan,” ujar Rental APJ dan RKS.

Tim Khusus Seram akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan operasi penangkapan terhadap kendaraan yang diduga hasil dari tindak pidana penggelapan. Koordinasi yang solid diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku dan juga untuk menghidari terjadinya tindakan semena-mena dari para pelaku.

Tim SEREM juga menyampaikan Bagi pemilik rental kendaraan, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih penyewa. Lakukan verifikasi identitas secara menyeluruh dan pertimbangkan untuk menggunakan sistem pelacakan kendaraan. Sementara itu, bagi masyarakat/Pengusaha Jual Beli kendaraan dan Terima titip Gadai agar kiranya bisa memperhatikan dengan baik surat surat kelengkapan kendaraan atau yunit yang mau di jual atau di gadaikan atau sebaiknya menghindari membeli kendaraan bekas yang belum jelas asal-usulnya, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran. “Ungkapnya”

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait rental kendaraan ataupun sedang menjadi korban” Ujarnya”.

untuk diketahui Jika dalam proses penyewaan terdapat unsur penipuan, seperti memberikan keterangan palsu atau janji palsu, maka pelaku juga dapat dijerat denganPasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.”Tutupnya”.

Penulis, M.AR.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 30 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Berita 29 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rencana digelarnya konser bertajuk “Suara Tana Timur, Pestanya Anak Timur” yang…

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers

29 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.