Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati
  • Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut
  • Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang
  • Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM
  • Pemeriksaan Dana BOP oleh BPK Sumut di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Legalitas dan Temuan Dipertanyakan
  • Terduga Pelaku Penembakan di Gowa Ditangkap di Balikpapan, Korban Minta Penegakan Hukum Tegas
  • Mubes IKA GRAFIKA SMK Negeri 4, Syaharuddin Dg Liu ketua APDESI Gowa Terpilih, Kita Bersatu Tali Silahturahmi Erat.
  • BMKI Soroti Ledakan Bom di Bulukumba, Desak Polda Sulsel Tindak Kasat Intel dan Bhabinkamtibmas
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Sergap Rental Makassar ( SEREM) : Antisipasi Penggelapan Kendaraan dan Gadai Yunit Rental.
Kriminal

Sergap Rental Makassar ( SEREM) : Antisipasi Penggelapan Kendaraan dan Gadai Yunit Rental.

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News11 September 2024Tidak ada komentar44 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GardaTimurNews. MAKASSAR. Menanggapi maraknya kasus penggelapan kendaraan dengan modus rental kemudian digadaikan/dijual, di Makassar resmi membentuk Tim Khusus Sergap Rental Makassar (SEREM). Tim ini dibentuk dengan tujuan utama untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut.

Beberapa grub Rental sebagai salah satu Tokoh Penggagas Tim Khusus SERAM di antaranya usaha Rental “APJ dan RKS bersama Tim lain dimana menyampaikan dengan adanya Tim Khusus Seram, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental kendaraan dalam melakukan transaksi rental kendaraan dan selalu memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraannya.

“Kami berharap dengan adanya Tim Khusus Seram ini, kasus penggelapan kendaraan dengan modus rental kemudian digadaikan atau dijual dapat ditekan secara signifikan,” ujar Rental APJ dan RKS.

Tim Khusus Seram akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan operasi penangkapan terhadap kendaraan yang diduga hasil dari tindak pidana penggelapan. Koordinasi yang solid diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku dan juga untuk menghidari terjadinya tindakan semena-mena dari para pelaku.

Tim SEREM juga menyampaikan Bagi pemilik rental kendaraan, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih penyewa. Lakukan verifikasi identitas secara menyeluruh dan pertimbangkan untuk menggunakan sistem pelacakan kendaraan. Sementara itu, bagi masyarakat/Pengusaha Jual Beli kendaraan dan Terima titip Gadai agar kiranya bisa memperhatikan dengan baik surat surat kelengkapan kendaraan atau yunit yang mau di jual atau di gadaikan atau sebaiknya menghindari membeli kendaraan bekas yang belum jelas asal-usulnya, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran. “Ungkapnya”

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait rental kendaraan ataupun sedang menjadi korban” Ujarnya”.

untuk diketahui Jika dalam proses penyewaan terdapat unsur penipuan, seperti memberikan keterangan palsu atau janji palsu, maka pelaku juga dapat dijerat denganPasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.”Tutupnya”.

Penulis, M.AR.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 12 Juli 2025

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025 Berita
Berita 11 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025 Berita
Berita 10 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025961 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

GARDATIMURNEWS COM | GOWA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR) berencana melaporkan Kepala Sekolah…

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Anggaran Miliaran Diduga Diselewengkan, Kepsek SMAN 2 Gowa Terancam Dilaporkan ke Kejati

12 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.