Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf
  • Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!
  • Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino
  • Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.
  • Presiden TIB: “Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara”
  • Seorang Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai Empat, Presiden TIB Serukan Audit Proyek Konstruksi di Gowa
  • Polsek Tombolopao Tangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa yang Kabur hingga Luwu Timur
  • TIB: Kapolres Gowa Tak Bernyali ! Kasus Perampasan Aset Pemkab Gowa?!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Seorang Pencurian Besi di Komplek Taman Mekar Indah Berhasil di Tangkap Polisi
Berita

Seorang Pencurian Besi di Komplek Taman Mekar Indah Berhasil di Tangkap Polisi

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News6 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Kubu Raya,Kalbar- Kepolisian Sektor Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya amankan dua pelaku pencurian besi di Komplek Taman Mekar Indah, Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin 5/12/22 jam 09.30 Wib.

“Kedua Pelaku tersebut sempat diamankan warga setempat pada saat melancarkan aksinya yang kedua kali, diketahui pelaku seorang pria berinisial IA (34 ) asal Teluk Pakedai dan BN (36) asal Sungai Raya.

Awal perbuatan ini dilakukan oleh AI secara tunggal pada Jumat tangga 2 Desember 2022, AI mengangkut 50 keping besi milik korban dan dijual kepada seseorang pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling di Pontianak Utara dan meraup keuntungan sebesar RP.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Karena aksinya berhasil IA mengajak temannya yakni BN untuk mengulang kembali perbuatannya, sampai di rumah korban IA langsung mengambil 35 keping besi, namun naas aksi keduanya tidak berhasil akibat di pergoki warga setempat pada saat BN menaikan kepingan besi tersebut diatas jog motor, korban langsung menghubungi Polsek Sungai Raya untuk mengamankan pelaku.

“Personil langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku yakni IA dan BN beserta barang bukti 35 keping besi yang pada saat itu sudah dukuasai oleh kedua pelaku beserta 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Putih No.Pol KB 5049 OI, terang Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, S.H. Kepada awak medi 6 Desember 2022.

“Penyidikan kasus ini kita Split dikarenakan IA awal perbuatannya tidak bersama BN, namun di aksi keduanya IA melakukannya bersama BN, ungkap Saragih.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penyidikan bersama barang bukti, untuk pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling sedang kami lakukan pencarian melalui Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, tegasnya

“Saat di Konfirmasi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengkapan kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya.

Menurut Ade,Ada dua laporan Polisi dengan korban yang sama, Korban merupakan pemilik usaha rumahan yang bergerak di bidang Tehnik, akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.190.000,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

“Pelaku IA mengakui perbuatannya pada Kamis 2 Desember 2022 dan uang sebesar RP.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan 50 keping besi dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dua kasus yang akan dijalani IA, perbuatan awalnya di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan perbuatan keduanya IA besama BN dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, tegas Ade

Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 November 2025

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,008 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Labbakkang Pangkep – Insiden penganiayaan terhadap seorang sopir truk oleh oknum anggota Kepolisian…

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.