GARDATIMURNEWS.COM | Makassar ,Jumat 12/9/2025– Proses seleksi calon direksi perusahaan daerah (Perusda) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menuai sorotan tajam. Dugaan praktik nepotisme mencuat setelah nama Adi Rasyid Ali (ARA), mantan legislator sekaligus eks Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, dan ponakannya, Christopher Aviary, dinyatakan lolos seleksi.
Seleksi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025 di Balai Kota Makassar itu diikuti 177 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi. Namun, publik menyoroti keterlibatan figur yang memiliki kedekatan politik dan hubungan keluarga dengan elite daerah.
ARA sebelumnya pernah menjabat Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya. Kini, ia kembali masuk bursa direksi Perusda di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi). Bersama ARA, Timsel juga meloloskan nama Christopher Aviary anak dari Ketua Pemuda Pancasila Sulsel, Diza Rasyid Ali, yang merupakan kakak kandung ARA.(Figur Keluarga Elite Lolos Seleksi)
Christopher disebut tidak memiliki rekam jejak yang menonjol dalam dunia birokrasi maupun bisnis publik. Namun, ia dikenal memiliki kedekatan dengan mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), melalui ikatan pernikahan dengan keluarga IAS.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menilai lolosnya ARA dan ponakannya memperlihatkan indikasi nepotisme dalam proses seleksi.Telah terjadi Demokrasi Lokal Mengalami Kemunduran
“Kota Makassar bukan milik segelintir elite. Ketika jabatan direksi Perusda dijadikan ajang bagi-bagi kursi keluarga dan kroni, itu berarti kemunduran demokrasi lokal,” tegas Syafriadi, Kamis (11/9).
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga mempermalukan semangat reformasi BUMD.
Koordinator Divisi Pengawasan Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Din Alif, SH, juga menilai seleksi tersebut berpotensi melanggar yaitu pelanggaran regulasi , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Pasal 30 PP 54/2017 jelas melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga dalam struktur pengurus BUMD. Hal ini harus menjadi perhatian serius Wali Kota,” kata Din Alif, yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Ia mendesak Timsel yang diketuai Prof. Aswanto untuk membuka hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) secara transparan, termasuk skor seluruh peserta. Hal itu, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, telah mewanti-wanti agar Timsel mengedepankan transparansi demi menghindari tudingan titipan.
“Transparansi adalah kunci. Biarkan publik mengikuti prosesnya. Kalau tidak terbuka, isu titipan akan semakin liar dan sulit dibantah,” ujarnya (29/8).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Ketua Timsel, Prof. Aswanto. Namun, pesan singkat yang dikirimkan Kamis malam (11/9) belum mendapatkan balasan.(*/)Tim Siber TIB