GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, S.Sos., MAP, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian kasus penangkapan tiga wartawan yang terjadi di Kecamatan Pantai Labu. Hal itu disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan Aliansi Wartawan dan LSM Solidaritas di Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (2/6/2025).
Kedatangan rombongan aliansi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi serta mendesak pembebasan terhadap tiga wartawan yang ditangkap beberapa hari lalu, yang diduga merupakan korban jebakan oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu.
Namun, karena Bupati tidak berada di tempat, audiensi diterima langsung oleh Sekda yang didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Irwansyah. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tuntutan dan keresahan disampaikan, termasuk adanya papan bunga ucapan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kecamatan Pantai Labu yang dinilai melecehkan profesi wartawan.
“Kami menilai ini bentuk pembiaran dan pencemaran nama baik profesi jurnalis. Harus ada klarifikasi resmi dan langkah konkret untuk membebaskan rekan-rekan kami yang kami yakini menjadi korban kriminalisasi,” tegas salah satu perwakilan Aliansi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Timur Tumanggor mengaku baru mengetahui kejadian tersebut. Ia menegaskan akan turun langsung menangani permasalahan ini dan tidak akan lepas tangan.
“Saya baru mendapat informasi lengkapnya dari teman-teman wartawan hari ini. Biar saya yang tangani, tidak perlu sampai ke Pak Bupati. Saya akan bantu memediasi dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Irwansyah menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan, dan membenarkan bahwa papan bunga yang menjadi polemik telah dicopot.
Aliansi wartawan berharap proses penyelesaian berjalan transparan, dan meminta agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.( Baem Siregar /red)