GARDATIMURNEWS.COM |Takalar, Sulsel– Ribuan tenaga kesehatan (nakes) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Takalar. Aksi ini dipicu oleh ketidakjelasan status kepegawaian mereka setelah tidak terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berimbas pada hilangnya hak kesejahteraan mereka selama bertahun-tahun.
Para tenaga kesehatan yang berasal dari berbagai fasilitas kesehatan milik Pemkab Takalar, termasuk Rumah Sakit Padjonga dan sejumlah puskesmas, mengungkapkan bahwa meskipun mereka telah mengabdi dengan dedikasi tinggi, mereka merasa perlakuan yang mereka terima jauh dari harapan.
“Selama ini kami bekerja penuh waktu untuk melayani masyarakat, namun status kami seolah tak diakui oleh negara,” ujar salah seorang perwakilan nakes dalam orasinya.
Akibat tidak tercatat secara administratif, ribuan tenaga kesehatan non-ASN ini tidak memiliki kepastian kepegawaian dan tidak menerima jaminan kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka kini berada dalam posisi rentan meskipun memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan di Takalar.

Hal tersebut terjadi kepada masalah Administratif dan Pengupahan yang dianggap Tidak Layak ,Menurut para peserta aksi, ketidak terdaftarnya mereka di BKN disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pemilihan formasi di luar wilayah Kabupaten Takalar saat pendaftaran, yang berujung pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, banyak tenaga kesehatan di Rumah Sakit Padjonga yang tidak tercatat karena status rumah sakit tersebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Yang lebih memprihatinkan, meskipun berstatus BLUD, para nakes mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima pengupahan yang layak. Bahkan, beberapa di antara mereka mengaku tidak menerima gaji pokok selama lebih dari 13 tahun.
“Status BLUD seharusnya memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” ujar salah seorang koordinator aksi.
Atas kondisi ini, para nakes mendesak DPRD Takalar untuk segera memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) lintas lembaga dengan melibatkan Komisi II dan Komisi IX DPR RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Mereka berharap rapat tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah administrasi dan status kepegawaian nakes non-ASN di Takalar.

Selain itu, mereka juga mendesak Bupati Takalar untuk membentuk Tim Pemeriksaan Khusus (Pensus) guna mengusut dugaan pelanggaran terkait pengupahan di Rumah Sakit Padjonga. Aksi ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena berhubungan dengan hak dasar tenaga kesehatan.
Pentingnya Reformasi
Pada Kasus ini dianggap sebagai contoh lemahnya tata kelola sumber daya manusia di sektor kesehatan Kabupaten Takalar. Dengan adanya persoalan administratif yang tak kunjung terselesaikan, ribuan nakes merasa terpinggirkan meskipun mereka memiliki kontribusi besar terhadap sektor kesehatan di daerah tersebut.
Para tenaga kesehatan ini menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ketidakadilan ini, agar pengabdian panjang mereka tidak terus dibiarkan dan hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ir.T)/*


