GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Surat Tanda Penerimaan Laporan No STTLP/556/V/2024 SPKT/Polres Gowa/:Polda Sulsel Berdasarkan Laporan Polisi No LP /B/ 556/V/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 23 Mei 2024 pukul 12 23 WITA , bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas.
Pada hari tanggal ditanda tangani surat tanda penerimaan laporan dengan ini diterangkan bahwa Usman Mantong (72):alamat jalan Masjid Raya No 21 RT/ RW 002/007 kelurahan Sungguminasa Kec Somba Opu Kab Gowa
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,( curat) undang undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 yang terjadi di jalan Masjid Raya No 21 RT RW/ 002/007, titik koordinat Sungguminasa, Somba Opu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Kejadian itu pada hari Selasa 21 Mei 2024 wita sekitar ,jam 23.00 wita dengan terlapor atas nama Rosmini, uraian kejadian telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kronologis awalnya terduga pelaku datang kerumah korban untuk menagih utang milik saksi perempuan Nurul sehingga saksi perempuan Nurul hendak mengembalikan sepeda milik korban merk Polygon yang tersimpan didalam rumah badan mengatakan kepada saksi perempuan Nurul bahwa sepeda tersebut akan dikembalikan apabila saksi perempuan Nurul sudah membayar utangnya miliknya maka sepeda tersebut dijadikan jaminan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.830.000(dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) keberatan dan melaporkan ke Polres Gowa guna diusut lebih lanjut, ungkap korban Usman Mantong didampingi Paletteri Kr Dawa(Nur)