Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
  • Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan
  • Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
  • Diduga Ada Pemerasan dalam Penarikan Mobil Debitur di Gowa, OJK dan Aparat Diminta Turun Tangan
  • Poros Sawagi Pattallassang Rawan Laka, Warga Tewas Tertabrak Motor Trail Kanit Lantas Polres Gowa Turun Tangan
  • Forum LKK Palopo Desak Kepastian Insentif, Feriyanto: Pemerintah Jangan Plin-Plan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Putusan Hakim Menolak Gugatan Agus Salim CS. dan dikenai denda, di Pengadilan Agama Jeneponto.Ada Apa.?
Berita

Putusan Hakim Menolak Gugatan Agus Salim CS. dan dikenai denda, di Pengadilan Agama Jeneponto.Ada Apa.?

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News18 Februari 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Jeneponto — Gugatan Pembagian Harta warisan ( Gugatan Malwaris) Agus Salim CS, yang dilayangkan kepada Roslawati Cs berakhir dan dipublist lewat sidang elektronik, 15 Pebruari 2023, Di Pengadilan Agama Jeneponto, yang mana Agus Cs. menggandeng kuasa kuasa hukum MANSYUR NATSIR. SH
DANIAL MAKSUD. SH Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
LEMBAGA BANTUAN HUKUM LONTARA KEADILAN TURATEA ( LBH – LKT ), Jeneponto, dengan ini Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan menolak
“Gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum para penggugat dengan membayar biaya sidang, di Pengadilan Agama Jeneponto Sul-Sel. Jumat (17/2/2023).

Dalam hal ini bertindak sebagai Penggugat atas nama:
1. YAKIB SANGGU BIN PATTA LOLO KR LAWA, Lahir Bonto burungeng, 02
Nepember 1958, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Bertempat
tinggal Pappasangeng, Desa Caba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.———————————————–
2. AGUSSALIM Alias GUSTI BIN PATTA LOLO KR LAWA, Lahir di
Pammisorang, 25 September 1960, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Pensiunan
PNS, Bertempat tinggal Pammissorang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.———————————
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 September2022, selanjutnya disebut sebagai para penggugat.

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

1. ROSLAWATI. P KR KINANG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 60 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat BTN
Nusa Indah, Pallangga, Kelurahan/Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga
Kabupaten Gowa.
Selanjutnya disebut sebagai—————————————

TERGUGAT. 1

2. RUSLAN. P KR GAU Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 58 Tahun, Jenis Kelamin Laki-
laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Rappo kaleleng, Kelurahan/Desa
Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi
Selatan———————————————————–

TERGUGAT II.

3. HARLAWATI. P KR NURUNG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 56 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Bulu
Bumbung, Poros Pabrik Gula Takalar, Kelurahan/Desa Parang Boddo, Kecamatan
Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Telpon ; 082349594243;———————————————-

TERGUGAT III.

4. NURHANA. P KR LEBONG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 54 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Sultan Pallangga
Crown Blok F No.8 Pangka Binanga, Kelurahan/Desa Pangka Binanga, Kecamatan
Pallangga, Kabupaten Gowa,

TERGUGAT IV.

5. TAMSIL. P KR SERANG Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 49 Tahun, Jenis Kelamin
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Perumahan Reses Senter
UMI Makassar Kelurahan/Desa Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota
Makassar,

TERGUGAT V.

6. HIDAYAT. P KR TINGGI Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 46 Tahun, Jenis Kelamin
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat BTN Mappatunru
Kelurahan/Desa Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

TERGUGAT VI.

7. ZULKARNAIN. P KR LIWANG Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 43 Tahun, Jenis
Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Paitana,
Kelurahan/Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,

Dari informasi yang dihimpun oleh awak Media, selama persidangan dari awal hingga akhir persidangan menurut Tamsil Patta Lolo Krg. Serang, yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil, menilai pernyataan para penggugat sering berubah-ubah / tidak konsisten, dan menurut imfomasi bahwa hasil pemberkasan kesimpulan oleh penggugat yang mewakili PHnya, sampai batas yang sudah ditentukan 1×24 mereka diduga tidak mengirim / tidak membuat,
sehingga sesuai aturan yang berlaku, jika hal tersebut tidak diindahkan maka otomatis segala tuntutan dinyatakan gugur, olehnya itu, tidak salah Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatannya kepada tergugat.

Alhamdulillah kebenaran berpihak sama kita ungkapan syukur, oleh salah satu sitergugat yang tak mau diekspos namanya, menurutnya selama persidangan tidak pernahka’ alpha mengikutinya walaupun saya masuk kerja yang sebisanya minta izinka, banyak sekali pengorbananku, selama mengikuti persidangan ini, baik moril maupun materil, teruma dilanda penasaranka’ Ungkapnya’.

Apresiasi yang tulus kepada Tim Hakim yang mengadili perkara ini, dengan seadil-adilnya tanpa adanya unsur yang berpotensi mengurangi kinerja para penegak hukum di negara yang kita cintai ini.

Dibalik kasus ini kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah, bahwa kebenaran itu diatas segala-galanya, yang harus dipertanggung jawabkan dunia akhirat. Terima kasih kepada para Penegak Hukum yang masih berpihak kepada kebenaran, dan dukungan baik moril maupun materil dari handai Tolan, sanak saudara dan keluarga serta semua stakeholder, mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa membawa berkah semoga tetap jaya. Untuk selanjutnya menunggu gugatan banding dengan interval waktu kurang lebih satu bulan.(/*

Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 28 Agustus 2025

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025 Berita
News 25 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025 News
Berita 23 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,003 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Sumatera Utara – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di…

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025

Kapolsek Tombolopao Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 Tingkat Kecamatan

23 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD

28 Agustus 2025

Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???

25 Agustus 2025

Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik

23 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,490 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.