GARDATIMURNEWS.COM | Jeneponto — Gugatan Pembagian Harta warisan ( Gugatan Malwaris) Agus Salim CS, yang dilayangkan kepada Roslawati Cs berakhir dan dipublist lewat sidang elektronik, 15 Pebruari 2023, Di Pengadilan Agama Jeneponto, yang mana Agus Cs. menggandeng kuasa kuasa hukum MANSYUR NATSIR. SH
DANIAL MAKSUD. SH Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
LEMBAGA BANTUAN HUKUM LONTARA KEADILAN TURATEA ( LBH – LKT ), Jeneponto, dengan ini Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan menolak
“Gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum para penggugat dengan membayar biaya sidang, di Pengadilan Agama Jeneponto Sul-Sel. Jumat (17/2/2023).
Dalam hal ini bertindak sebagai Penggugat atas nama:
1. YAKIB SANGGU BIN PATTA LOLO KR LAWA, Lahir Bonto burungeng, 02
Nepember 1958, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Bertempat
tinggal Pappasangeng, Desa Caba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.———————————————–
2. AGUSSALIM Alias GUSTI BIN PATTA LOLO KR LAWA, Lahir di
Pammisorang, 25 September 1960, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Pensiunan
PNS, Bertempat tinggal Pammissorang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.———————————
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 September2022, selanjutnya disebut sebagai para penggugat.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
1. ROSLAWATI. P KR KINANG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 60 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat BTN
Nusa Indah, Pallangga, Kelurahan/Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga
Kabupaten Gowa.
Selanjutnya disebut sebagai—————————————
TERGUGAT. 1
2. RUSLAN. P KR GAU Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 58 Tahun, Jenis Kelamin Laki-
laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Rappo kaleleng, Kelurahan/Desa
Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi
Selatan———————————————————–
TERGUGAT II.
3. HARLAWATI. P KR NURUNG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 56 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Bulu
Bumbung, Poros Pabrik Gula Takalar, Kelurahan/Desa Parang Boddo, Kecamatan
Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Telpon ; 082349594243;———————————————-
TERGUGAT III.
4. NURHANA. P KR LEBONG Binti Patta Lolo Kr Lawa, Umur 54 Tahun, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Sultan Pallangga
Crown Blok F No.8 Pangka Binanga, Kelurahan/Desa Pangka Binanga, Kecamatan
Pallangga, Kabupaten Gowa,
TERGUGAT IV.
5. TAMSIL. P KR SERANG Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 49 Tahun, Jenis Kelamin
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Perumahan Reses Senter
UMI Makassar Kelurahan/Desa Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota
Makassar,
TERGUGAT V.
6. HIDAYAT. P KR TINGGI Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 46 Tahun, Jenis Kelamin
Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat BTN Mappatunru
Kelurahan/Desa Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
TERGUGAT VI.
7. ZULKARNAIN. P KR LIWANG Bin Patta Lolo Kr Lawa, Umur 43 Tahun, Jenis
Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Paitana,
Kelurahan/Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,
Dari informasi yang dihimpun oleh awak Media, selama persidangan dari awal hingga akhir persidangan menurut Tamsil Patta Lolo Krg. Serang, yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil, menilai pernyataan para penggugat sering berubah-ubah / tidak konsisten, dan menurut imfomasi bahwa hasil pemberkasan kesimpulan oleh penggugat yang mewakili PHnya, sampai batas yang sudah ditentukan 1×24 mereka diduga tidak mengirim / tidak membuat,
sehingga sesuai aturan yang berlaku, jika hal tersebut tidak diindahkan maka otomatis segala tuntutan dinyatakan gugur, olehnya itu, tidak salah Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatannya kepada tergugat.
Alhamdulillah kebenaran berpihak sama kita ungkapan syukur, oleh salah satu sitergugat yang tak mau diekspos namanya, menurutnya selama persidangan tidak pernahka’ alpha mengikutinya walaupun saya masuk kerja yang sebisanya minta izinka, banyak sekali pengorbananku, selama mengikuti persidangan ini, baik moril maupun materil, teruma dilanda penasaranka’ Ungkapnya’.
Apresiasi yang tulus kepada Tim Hakim yang mengadili perkara ini, dengan seadil-adilnya tanpa adanya unsur yang berpotensi mengurangi kinerja para penegak hukum di negara yang kita cintai ini.
Dibalik kasus ini kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah, bahwa kebenaran itu diatas segala-galanya, yang harus dipertanggung jawabkan dunia akhirat. Terima kasih kepada para Penegak Hukum yang masih berpihak kepada kebenaran, dan dukungan baik moril maupun materil dari handai Tolan, sanak saudara dan keluarga serta semua stakeholder, mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa membawa berkah semoga tetap jaya. Untuk selanjutnya menunggu gugatan banding dengan interval waktu kurang lebih satu bulan.(/*
Adm : Salman Ds