GARDATIMURNEWS.COM | Gowa –Sedikitnya 1000 bidang tanah permukiman dan area persawahan bakal berkekuatan hukum, sertifikat hak milik(SHM) dengan program pendataan tanah sistematik lengkap(PTSL) tahun 2023 di Kelurahan Tamarunang, Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Kepala Kelurahan Tamarunang, H Muchtar Ninra, S.Sos, M.Adm, KP mengakui dan membenarkan wilayah kerjanya mendapat jatah 1000 bidang PTSL.
Insyaa Allah jatah sebanyak itu mencapai alias terpenuhi lantaran warganya menyambut baik dan gembira program PTSL, ujarnya di ruang kerjanya, Rabu(18/1).
Sosialisasi dan informasi Program PTSL katanya, gencar dilakukan di gelar di tingkat ahar rumput, warga masyarakat baik langsung dirinya, Kepala Lingkungan hingga tingkat Organisasi Rukun Tetangga(ORT), bahkan Ketua – Ketua ORT terdepan mendata, memperoleh kebenaran faktual dan dokumen lainnya yang berkaitan obyek masing masing.
Lurah Tamarunang; H.Muchtar Ninra yang energik dan komunikatif menyebutkan, PTSL di wilayahnya hanya mewarning aparatur sipil negara(ASN) hingga Ketua Ketua ORT yang terlibat dalam PTSL melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, peraturan Bupati (Perbup) Gowa, semoga. (Burnas Tetta Mangung)
Adm : Salman Ds