Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
  • RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.
  • Rayakan HUT ke-8 RS Maryam Citra Medika Takalar Gelar Gebyar Lomba dan Baksos
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Proyek APBN Di Lutra Suplay Material Tambang Illegal Milik Oknum Kades, Kebal Hukum kah??? 
Berita

Proyek APBN Di Lutra Suplay Material Tambang Illegal Milik Oknum Kades, Kebal Hukum kah??? 

By 1 Mei 2023Tidak ada komentar17 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Luwu Utara – Tambang ini sudah beberapa kali ditutup jajaran Polres Luwu Utara namun tetap saja melakukan aktivitas meski tak mengantongi ijin resmi. Oleh warga dilaporkan bahwa tambang ini milik oknum Kepala Desa serta seorang Mantan Kepala Desa yang berlokasi di Desa Minanga Tallu serta Desa Lampuawa di Kecamatan Suka Maju Kabupaten Luwu Utara Sulsel.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (11/04/23) ditemukan lokasi tempat penimbunan ini berada pada proyek penimbunan irigasi di Desa Subur Kecamatan Suka Maju yang mana proyek tersebut konon dikelola oleh PT. Bumi Karsa.

Warga menyebutkan aktivitas tambang yang berada di pinggir jalan desa tersebut sudah berlangsung lama serta puluhan jumlah armada yang mengangkut material dari tambang setiap hari.

Konon Sebulan lalu kegiatan tambang tersebut sempat ditutup oleh Jajaran Polres Luwu Utara, entah kenapa hanya selang beberapa hari tambang kembali melakukan kegiatan pengangkutan meterial.

Mengetahui hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel di Makassar sontak mengeluarkan Warning berupa Surat Himbauan ke sejumlah Kontraktor dan Supplier material agar tidak menerima material dari Tambang yang tidak mengantongi ijin resmi. Adapun Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV Datu Karaeng Raja, ST, MT.

Ditengarai proyek dengan anggaran Milyaran yang bersumber dari APBN ini sengaja dilakukan pembiaran dan sudah melanggar UU Minerba sebagaimana disebutkan pada Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

 

Manager PT. Bumi Karsa site Masamba di Luwu Utara, Rahman yang dikonfirmasi VIA WhatsApp pada tanggal 20 Maret silam belum juga menanggapi soal dugaan adanya Material Illegal yang diterima Proyek ini. Selaku Pemenang tender Proyek Irigasi pihak PT. Bumi Karsa disinyalir Main mata dengan pengelola tambang untuk menghindari pajak TGC. Parahnya lagi Polres Luwu Utara yang konon mengetahui aktivitas tambang ini diduga pula tak melakukan upaya penegakan hukum dan tentunya hal ini sudah mengabaikan 16 Program Presisi Polri yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo.

Sebagaimana diketahui memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD/APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana.

Karena menggunakan material dari tambang illegal untuk proyek pemerintah merugikan Negara, serta usaha tambang illegal tersebut tidak membayar pajak kepada Negara. Bahwa membeli material dari lokasi tambang illegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Olehnya Kontraktor sudah melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020.(RED)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 9 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025 Berita
News 9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025 News
Berita 8 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar –  43723379 November 2025 – Kapabilitas Pemerintah lurah Rajaya, Polongbangkeng Selatan, Kabupaten…

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.