GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Sebelumnya wartawan Media ini telah memberitakan dengan judul ” Korban Penganiayaan Dan Saksi Penuhi Panggilan Polisi Dari Sektor Bontomarannu Polres Gowa”
Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
keterangan gambar : korban Tindak Pidana penganiayaan Nurdin Bin Baso Dg Nyarrang
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama H Sabang Bin Baco Dg Talle dan korban Tindak Pidana penganiayaan Nurdin Bin Baso Dg Nyarrang masing masing warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Sehubungan laporan tersebut,” Pogres Polsek Bontomarannu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan yakni memberikan pelapor SP2HP/86.s)V/Res.I.6/2024 Reskrim prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tersebut diatas”
Pada SP2HP dinyatakan bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tertanggal 25 Mei 2024 yang telah kami terima, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan ditemukan bukti yang cukup sehingga laporan diatas kami telah tingkatkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara tersebut dalam perampungan dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan laporan saudari,maka kami menunjuk Brigpol Nurul Iqbal MS selaku penyidik pembantu sedang
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 28 Mei 2024 atas nama Kapolsek Bontomarannu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Kepala Unit Reserse Kriminal selaku penyidik, Ipda Irzal Makkarawa,SH, ungkap korban Nurdin Dg Nyarrang kepada wartawan Media ini sambil memperlihatkan SP2HP,Kamis (30/05/2024)20.30(Tim) Bersambung


