GARDATIMURNEWS.COM | GOWA, TODDOPULI INDONESIA – Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) segera melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penggunaan anggaran tahun 2023 yang tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kejaksaan Negeri Gowa.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023 bernomor: 42.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
BPK menemukan adanya realisasi anggaran Rp1,9 Miliar penyertaan modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Gowa.
Anggaran senilai Rp1,9 Miliar tersebut digunakan masing-masing satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Pattallassang Desa Sunggumanai sebesar Rp. 713.195.907,00.
Dan satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Malakaji Kecamatan Tompobulu sebesar Rp. 1.215.470.137,00 dengan total keseluruhan mencapai Rp1.928.666.044,00.
Menanggapi temuan BPK yang nilainya hampir mencapai Rp2 Miliar Tersebut , Presiden Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf mengaku akan segera melayangkan laporan dan mendesak agar Kejaksaan Negeri Gowa segera melakukan koordinasi dengan BPK untuk melakukan tindak lanjut.
“Laporannya sudah kami buat, tinggal kami antar ke kantor Kejaksaan, kami mendesak agar aparat penegak hukum utamanya Kejaksaan negeri Gowa segera mengambil tindakan, karena ini penyalahgunaan anggaran yang berpotensi ada praktik korupsi didalamnya,” tegas Syafriadi Djaenaf, sabtu, 8 Februari 2025.
Syafriadi Djaenaf menambahkan, selain mengantar laporannya nanti. Ia juga akan mempertanyakan progres laporannya soal hutan lindung yang dialih fungsikan di Malino, Kecamatan Tinggi Moncong.
“Insya Allah waktu dekat ini laporannya masuk lagi. Kami juga mau tanyakan laporan kami di Kejaksaan soal alih fungsi lahan di Malino yang sudah kami laporkan,” tegas Syafriadi Djaenaf.(/*)