GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Harnes, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menyatakan sikap tegas namun tetap santai. Ia menilai gugatan tersebut merupakan bentuk kepanikan atas terbongkarnya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penimbunan dan penggunaan material di kawasan danau.
“Silakan saja menggugat, jangan kan Rp72 juta, lebih dari itu pun akan saya bayar demi mempertahankan aset Pemkab Gowa dan menghentikan praktik mafia tanah di Butta Bersejarah ini. Ini soal hati nurani, bukan soal uang. Silakan Pemkab Gowa duduk manis saja, biar TIB yang berhadapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Syafriadi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Harnes justru menguatkan kecurigaan publik tentang adanya pelanggaran hukum yang lebih besar di balik aktivitas tersebut. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen kepemilikan yang tidak sah serta eksploitasi material tanpa izin resmi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan warga, alat berat dan truk pengangkut material di lokasi penimbunan diketahui berhenti beroperasi sejak beberapa hari terakhir. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin lingkungan yang lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Harnes belum memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden TIB, dan belum ada keterangan resmi dari Pemkab Gowa atau instansi lingkungan hidup setempat terkait legalitas aktivitas di kawasan danau tersebut.(/*)Red


